BPA Kejaksaan RI Verifikasi Aset Sitaan di PT Orbit Terminal Merak, Jamin Kelangsungan Operasional

Abadikini.com, CILEGON – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia telah melaksanakan verifikasi terhadap aset benda sitaan yang berada di kawasan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon pada Senin, 7 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan dan pengamanan aset negara yang sedang dalam proses hukum.
Verifikasi ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset, Emilwan Ridwan. Hadir pula dalam kegiatan ini Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Direktur Rekayasa Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, perwakilan manajemen dan kuasa hukum PT OTM, Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), serta pejabat dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Cilegon.
Emilwan Ridwan menjelaskan bahwa objek yang disita oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS pada 11 Juni 2025 meliputi:
▪︎ 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 31.921 m² dengan SHGB Nomor 119 di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten atas nama PT Orbit Terminal Merak.
▪︎ 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 190.684 m² dengan SHGB Nomor 32 di lokasi yang sama, juga atas nama PT Orbit Terminal Merak, beserta bangunan atau benda bernilai ekonomis di atasnya.
“Sebagaimana diketahui, penyidik JAM PIDSUS sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah beserta bangunan dan benda bernilai ekonomis di atasnya, yang merupakan bagian dari kawasan PT OTM,” jelas Emilwan.
Perkara ini kini telah memasuki tahap penuntutan. Pada akhir Juni 2025, aset-aset tersebut diserahkan kepada BPA untuk dikelola, diamankan, dan dipelihara sesuai peraturan perundang-undangan. Emilwan Ridwan menekankan mandat penting BPA dalam tata kelola benda sitaan dan barang bukti, yaitu untuk memastikan nilai guna dan ekonomisnya tetap terjaga, serta mencegah penyalahgunaan.
Kegiatan verifikasi hari ini juga menjadi bagian dari proses penitipan pengelolaan aset kepada pihak yang berkompeten, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023.
“Langkah ini juga diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kelangsungan operasional PT OTM yang memiliki peran strategis dalam distribusi minyak di wilayah Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan Barat, serta mempertimbangkan aspek sosial dan kesejahteraan para karyawan yang masih aktif bekerja di perusahaan tersebut,” ujar Emilwan.
Selain itu, tim penilai internal dari BPA turut dilibatkan untuk menaksir nilai aset sebagai dasar penyusunan strategi pengelolaan yang akuntabel dan efisien.
“Perlu kami tekankan bahwa proses hukum yang berjalan tidak serta-merta menghentikan aktivitas operasional perusahaan. Dengan adanya pengelolaan resmi oleh pihak yang ditunjuk, kegiatan usaha tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan hak-hak karyawan tetap dijamin hingga diperolehnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga tata kelola aset negara secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. (Humas)