Anggaran Kejaksaan Anjlok 63 Persen, Jaksa Minta Suntikan Rp18,5 Triliun

Abadikini.com, JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp18,5 triliun untuk tahun 2026, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (7/7/2025). Usulan itu diajukan menyusul penurunan drastis pagu indikatif dari tahun sebelumnya.
Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan RI, Narendra Jatna, mengungkapkan bahwa pagu indikatif Kejaksaan untuk tahun 2026 hanya Rp8,9 triliun, turun tajam 63,2 persen dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp24,2 triliun.
“Penurunan ini sangat mengkhawatirkan, terutama di tengah meningkatnya beban kerja di bidang penegakan hukum serta kebutuhan operasional yang makin kompleks,” tegas Narendra.
Menurutnya, anggaran Rp8,9 triliun belum mencukupi kebutuhan riil Kejaksaan yang mencapai Rp27,4 triliun, sehingga terdapat defisit sebesar Rp18,5 triliun atau 67,4 persen dari total kebutuhan.
Tambahan anggaran tersebut dirinci untuk:
Program Dukungan Manajemen: Rp16,68 triliun
Program Penegakan dan Pelayanan Hukum: Rp1,84 triliun
Narendra menegaskan bahwa tambahan ini penting untuk mendukung Renstra Kejaksaan 2025–2029, pelaksanaan arah kebijakan Presiden RI (Astacita), penerapan undang-undang baru, serta rencana aksi nasional di bidang hukum.
Sebagai catatan, realisasi anggaran Kejaksaan tahun 2024 mencapai Rp18,7 triliun atau 98,32 persen dari pagu Rp19,11 triliun. Sementara itu, hingga 30 Juni 2025, realisasi anggaran sudah menyentuh Rp9,1 triliun atau 37,53 persen dari total pagu Rp24 triliun.