Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, Hanya Tersedia di Dua Lokasi

Abadikini.com, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Minggu (6/7/2025), guna memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Berdasarkan informasi dari akun resmi X @tmcpoldametro, layanan ini hanya tersedia di dua titik berikut:
Jakarta Timur: Jl. Raden Inten, Kalimalang (samping McDonald’s Duren Sawit)
Jakarta Barat: Jl. Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk)
Sementara wilayah Jakarta Pusat, Selatan, dan Utara tidak mengadakan layanan SIM Keliling pada hari ini.
Pelayanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. SIM lama (asli dan masih berlaku)
3. Bukti pemeriksaan kesehatan
4. Bukti tes psikologi dari aplikasi Simpel Pol
Perlu dicatat, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. SIM yang sudah kedaluwarsa bahkan hanya satu hari tidak bisa diperpanjang melalui SIM Keliling dan harus diproses di kantor Satpas.
Adapun biaya perpanjangan:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Ditambah biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.