Prabowo Bisa Langgar Konstitusi jika Ikuti Putusan MK Soal Pemilu

Abadikini.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, mengingatkan bahwa pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2025 bisa menyeret Presiden Prabowo Subianto dan DPR ke dalam pelanggaran konstitusi.
Peringatan itu disampaikan Tobas sapaan akrab Taufik Basari dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
“Dilema utama dari putusan ini adalah ketika dijalankan, maka pembentuk undang-undang—yaitu DPR dan Presiden justru berpotensi melanggar Pasal 22E UUD 1945,” kata Tobas.
Tobas menjelaskan, Pasal 22E ayat (1) dan (2) secara tegas menyatakan bahwa seluruh jenis pemilu baik nasional maupun daerah harus dilaksanakan serentak setiap lima tahun sekali. Itu mencakup Pemilu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD.
“Kalau Putusan MK ini dilaksanakan, maka ada bagian dari pemilu, yakni DPRD, yang dilakukan di luar siklus lima tahunan. Itu jelas menyalahi konstitusi,” tegas legislator dari Fraksi NasDem ini.
Ia menegaskan, tidak ada ruang untuk membenarkan pelaksanaan pemilu yang dipisahkan antara nasional dan daerah. Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, pelaksanaannya tetap harus selaras dengan UUD 1945.
“Presiden, DPR, dan seluruh pihak pembentuk UU harus taat pada konstitusi. Kalau justru menyusun regulasi berdasarkan putusan yang melanggar UUD, negara ini sedang melangkah ke arah yang mengkhawatirkan,” tegas Tobas.
Tobas pun menyebut, bila pemisahan pemilu ini tetap dijalankan, maka Presiden Prabowo Subianto terancam mencoreng rekam jejaknya sebagai kepala negara yang taat konstitusi.
“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju dengan putusan MK. Ini soal menjaga agar tidak terjadi pelanggaran terhadap UUD. Presiden bisa dinilai melanggar sumpah jabatan jika tetap menjalankan putusan ini,” pungkasnya.