Surat Dinas Jadi Tiket Jalan-Jalan: Menteri UMKM Klarifikasi ke KPK

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia, Maman Abdurrahman, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (4/7) sore. Kedatangan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan klarifikasi langsung dan menyerahkan sejumlah dokumen terkait polemik surat berkop Kementerian UMKM yang menyebutkan kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke sejumlah negara Eropa dan Turki.
Surat dinas yang belakangan beredar luas di media sosial itu memuat permohonan pendampingan dari perwakilan kedutaan besar RI untuk Agustina Hastarini beserta rombongan dalam agenda bertajuk “misi budaya” ke kota-kota seperti Istanbul, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan. Agenda perjalanan direncanakan berlangsung dari 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
Menteri Maman menyatakan bahwa kehadirannya di KPK merupakan bentuk inisiatif pribadi dan komitmen transparansi terhadap publik.
“Saya ingin sampaikan bahwa ini adalah bentuk pertanggungjawaban saya kepada bangsa dan negara. Saya datang secara pribadi untuk menjelaskan dan menyerahkan dokumen-dokumen terkait keberangkatan keluarga saya,” ujar Maman di hadapan wartawan.
Dalam keterangan singkatnya, Maman juga meminta publik untuk memberikan ruang agar proses klarifikasi dapat berjalan secara objektif.
“Silakan teman-teman tunggu sebentar, beri saya waktu sedikit untuk menjelaskan,” katanya sebelum memasuki ruang pertemuan di KPK.
Surat dinas yang mencantumkan nama istri Menteri UMKM itu sebelumnya menuai kritik tajam dari masyarakat, terutama di media sosial. Masyarakat mempertanyakan dasar hukum dan kepatutan penggunaan surat resmi kementerian untuk memfasilitasi perjalanan pribadi yang tidak memiliki kaitan struktural dengan tugas kenegaraan.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, disebutkan bahwa permintaan pendampingan dilakukan dalam rangka misi budaya. Namun publik mempertanyakan keabsahan alasan tersebut mengingat Agustina Hastarini tidak memiliki posisi formal dalam struktur kementerian.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai perlunya evaluasi lebih ketat terhadap penggunaan simbol, fasilitas, dan wewenang negara agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi formal.
Kunjungan Menteri UMKM ke KPK ini dinilai sebagai langkah awal untuk menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas publik. Meski belum diketahui secara pasti apakah KPK akan melakukan pendalaman lebih lanjut, Maman menyampaikan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses yang diperlukan.