Nama Disebut Berkali-kali Kasus Judol, Budi Arie Masih Aman dari Pemeriksaan

Abadikini.com, JAKARTA – Nama Budi Arie Setiadi kembali mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengamanan situs judi online (judol) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski terus disebut dalam dakwaan dan kesaksian terdakwa, hingga kini belum ada tanda-tanda serius aparat penegak hukum akan memanggil kembali mantan Menkominfo itu.
Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi dan UKM di kabinet Prabowo-Gibran itu, disebut terlibat dalam praktik ‘uang penjagaan’ agar situs judi online tak diblokir oleh Kominfo (yang kini berganti nama menjadi Komdigi). Nama Budi sudah muncul sejak dakwaan pertama terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony cs dibacakan awal Mei 2025.
Dalam sidang terbaru, Rabu (2/7/2025), terdakwa Riko Rasota Rahmada, mantan pegawai Kominfo, kembali menyebut nama Budi Arie. Ia menegaskan bahwa praktik pengamanan situs judol diketahui dan diduga direstui langsung oleh sang menteri.
“Ini bukan sekali dua kali. Nama Budi Arie muncul dalam dakwaan, muncul dalam kesaksian, tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Ada apa?” kata aktivis media sosial Maudy Asmara yang dikutip Jumat (4/7/2025).
Pemeriksaan terakhir terhadap Budi Arie tercatat dilakukan akhir 2024 oleh Bareskrim Polri. Setelah itu, meski fakta-fakta baru terus bermunculan dalam sidang, belum ada pemeriksaan lanjutan.
Kondisi ini memunculkan kritik tajam dari publik. Warganet mulai mempertanyakan keadilan hukum di Indonesia. Beberapa menyindir Budi Arie sebagai “kebal hukum” karena kedekatannya dengan Presiden Jokowi dan posisinya sebagai Ketua Umum Projo.
“Sepertinya Budi Arie satu guru dengan JKW. Hukum manusia tak bisa menindak, tapi hukum Tuhan yang bertindak,” tulis akun X @Farid.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pun angkat suara. Ia menyebut bahwa keterangan di pengadilan sudah cukup mengindikasikan tanggung jawab Budi Arie dalam praktik ilegal tersebut.
“Nama Budi muncul dalam dakwaan sebagai bagian dari uraian pokok perkara, bukan cuma disebut lewat omongan. Disebut dia terima 50 persen, dan memaksa pegawai ditempatkan di situ. Artinya dia yang bertanggung jawab,” tegas Mahfud.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Budi Arie maupun Kominfo soal kesaksian yang terus menyebut namanya. Aparat hukum juga belum memberikan update terkait status hukum sang menteri.