Belum Dipanggil Kasus Judol, Budi Arie Masih Kebal Panggilan?

Abadikini.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, ke dalam persidangan kasus dugaan pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Kominfo yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Desakan ini muncul menyusul seringnya nama Budi Arie disebut dalam persidangan oleh para terdakwa, termasuk mantan pegawai Kominfo, Riko Rasota Rahmada.
“JPU harus bersikap objektif dan meminta majelis hakim menghadirkan Budi Arie dalam sidang. Fakta-fakta persidangan yang mengarah pada nama Menkominfo saat itu, tidak bisa diabaikan. Ini penting untuk mengungkap apakah benar ada aliran dana atau jaminan pengamanan situs judol yang melibatkan pejabat tinggi,” kata Hari Purwanto dalam keterangannya kepada media, Jumat (4/7/2025).
Hari menambahkan, pemanggilan Budi Arie juga merupakan ujian bagi sistem hukum Indonesia agar tidak tebang pilih dan tetap menjunjung asas kesetaraan di depan hukum.
“Seluruh warga negara, tanpa terkecuali, wajib diperlakukan sama di hadapan hukum. Pemeriksaan di kepolisian saja tidak cukup, apalagi dalam persidangan sudah muncul indikasi keterlibatan yang lebih dalam,” tegas Hari.
Dalam persidangan yang digelar Rabu malam, 2 Juli 2025, Riko Rasota mengungkap bahwa dirinya sempat diajak bergabung dalam pengamanan situs-situs judol agar tidak diblokir oleh Kominfo. Ajakan itu disampaikan oleh Adhi Kismanto, mantan tenaga ahli Kominfo yang kini menjadi terdakwa.
Menurut Riko, Adhi menyatakan bahwa langkah tersebut aman karena sudah sepengetahuan pejabat tertinggi.
“Tenang aja, Pak, pimpinan udah tahu, yang paling atas tahu, Pak Menteri,” ujar Riko, menirukan ucapan Adhi di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan fakta ini, Hari meminta agar JPU tidak ragu menghadirkan Budi Arie di hadapan persidangan untuk memberi klarifikasi langsung, demi menjaga integritas proses hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.