Ketua Komisi III DPRD Papua Tengah Tegaskan Lebih Baik Larang Miras Daripada Korbankan Masyarakat

Abadikini.com, NABIRE – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Tengah mengambil sikap tegas terhadap maraknya peredaran dan dampak negatif minuman keras (miras) di wilayahnya. Dalam rapat resmi yang digelar hari ini, Komisi III menyepakati langkah-langkah strategis, termasuk kemungkinan pencabutan izin dan pelarangan total miras, untuk mengatasi permasalahan yang kian meresahkan ini.
Ketua Komisi III DPRD Papua Tengah, Fransiskus Magai, S.Pi, mengungkapkan bahwa miras adalah pemicu utama berbagai masalah, mulai dari gangguan ketertiban, kekerasan, hingga hilangnya nyawa. “Kita lihat bersama bahwa dinamika yang terjadi di Papua Tengah gara-gara miras sangat meresahkan, bahkan sampai menyebabkan hilangnya nyawa,” ujar Fransiskus dikutip dari Papedanews, Rabu (2/7/2025).
Evaluasi Menyeluruh dan Libatkan Berbagai Pihak
Komisi III, yang membidangi urusan perpajakan dan perizinan, telah menjadwalkan audiensi dengan DPRD Kabupaten serta memanggil sejumlah instansi terkait seperti dinas perizinan satu atap, perdagangan, perpajakan, dan perindustrian. Langkah ini bertujuan untuk mengevaluasi tata kelola izin distribusi dan penjualan miras di wilayah Papua Tengah.
Tidak hanya itu, Komisi III juga akan mengundang tokoh-tokoh adat, pimpinan agama (FKUB), kepala-kepala suku, serta unsur Forkopimda. Tujuannya adalah untuk menyatukan pandangan dan mencari solusi bersama terkait persoalan miras ini.
“Ini menjadi sikap tegas kami. Jika perlu, semua izin akan dicabut dan miras dilarang total di Papua Tengah. Lebih baik kita larang miras daripada terus mengorbankan masyarakat,” tegas Fransiskus, menekankan bahwa pelarangan miras adalah langkah preventif demi ketertiban umum dan penyelamatan generasi muda.
Rencana Langkah Komisi III DPRD Papua Tengah:
Audiensi dengan DPRD Kabupaten se-Papua Tengah.
Pemanggilan dinas terkait perizinan, perdagangan, perpajakan, dan perindustrian.
Pertemuan bersama tokoh adat, tokoh agama, kepala suku, dan Forkopimda.
Evaluasi menyeluruh izin edar dan penjualan miras.
Wacana pencabutan izin dan pelarangan total miras di Papua Tengah.
Langkah tegas ini merupakan respons atas meningkatnya keresahan masyarakat akibat berbagai peristiwa kriminalitas dan konflik sosial yang diduga kuat dipicu oleh konsumsi miras. DPRD Papua Tengah berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersatu dalam mendukung upaya penertiban ini demi masa depan yang lebih aman dan sehat.