Diperkuat Putusan MK, Kejagung: Hukuman Mati Tetap Sah bagi Gembong Narkoba

Abadikini.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika dengan tetap mempertahankan tuntutan hukuman mati, terutama bagi para gembong, sindikat, dan jaringan narkoba berskala besar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, menyatakan bahwa secara hukum, pidana mati masih sah dan diakui dalam sistem hukum Indonesia (ius constitutum), sebagaimana telah diperkuat pula oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami sudah memiliki pedoman resmi terkait tuntutan pidana mati. Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan efek jera terhadap kejahatan luar biasa seperti narkotika,” ujar Asep dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Selama menjabat sebagai Jampidum, Asep mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan lebih dari 200 tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa kasus narkotika. Meski banyak vonis akhirnya berubah menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun, ia menegaskan bahwa Kejaksaan tetap konsisten dalam sikap.
“Para pelaku ini melihat keuntungan sesaat dari bisnis narkoba. Mereka tidak memahami dampak kerusakan yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan masa depan bangsa,” tegasnya.
Dalam upaya yang lebih strategis, Kejagung kini menggabungkan pendekatan konvensional (follow the suspect) dengan pendekatan ekonomi (follow the asset/follow the money) untuk mengejar dan menyita aset hasil kejahatan narkotika.
“Jaringan narkoba ini berbasis ekonomi. Maka jika hanya mengejar pelakunya saja, tidak akan menimbulkan efek jera. Kami akan menyita setiap aset yang diduga hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara,” jelas Asep.
Melalui strategi ganda ini, Kejaksaan berharap ruang gerak para pelaku dapat dipersempit dan rantai ekonomi kejahatan narkotika bisa diputus.