Pemerintah Sosialisasikan Pelaksanaan Program MBG ke Warga Pesantren

Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah mensosialisasikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada warga pesantren dalam acara bertajuk “Gema Muharram Bersholawat: Makan Bergizi Gratis untuk Generasi Indonesia Sehat di Era Digital” di Pondok Pesantren Malnu Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Senin (30/6).
“Makanan bergizi merupakan pondasi penting bagi anak-anak kita agar tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan kuat menghadapi tantangan zaman, termasuk di era digital saat ini,” kata Kepala Dinas Komunikasi Persandian dan Statistik Kabupaten Pandeglang TB Nandar Suptandar sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Badan Gizi Nasional Tengku Syahdana dalam acara sosialisasi itu menyampaikan bahwa sasaran utama Program MBG mencakup anak-anak serta ibu hamil dan menyusui.
“Baru pertama kali dalam sejarah Indonesia merdeka selama hampir 80 tahun, ada program makan bergizi gratis yang menjangkau seluruh kelompok penerima manfaat yaitu anak TK, SD, SMP, SMA, SLB, pondok pesantren, sekolah keagamaan, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita,” jelasnya.
Dia mengatakan bahwa pemerintah terus meningkatkan kinerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program MBG supaya bisa menyiapkan dan mendistribusikan paket makanan secara cepat kepada para penerima manfaat.
“Makanan harus dikonsumsi maksimal dua jam setelah dimasak. Masih ada kendala teknis di lapangan, namun kita terus lakukan edukasi kepada guru, peserta didik, dan satuan pendidikan agar makanan segera dimakan setelah sampai di sekolah,” ungkapnya.
Selain mensosialisasikan pelaksanaan program pemenuhan kebutuhan gizi, pemerintah mengajak warga pesantren untuk memanfaatkan ruang siber secara bijak.
Dalam acara sosialisasi program di pesantren, pemerintah menyampaikan informasi mengenai pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
“Aturan ini menyasar platform digital termasuk media sosial,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Very Radian Wicaksono.
“Kita ingin melindungi anak-anak dari kejahatan digital seperti pornografi, bullying, dan judi online. Dengan adanya screening dan persetujuan orang tua, anak-anak bisa lebih aman dan kreatif di dunia maya,” harapnya.
sumber: Antara