Ini Cara Perpanjang SIM Secara Online, Segini Harganya

Abadikini.com, JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SIM sendiri berlaku selama lima tahun, dan perlu diperpanjang. Perpanjangan ini diperlukan karena alasan keamanan dan evaluasi kompetensi pengemudi secara berkala. Selain itu, juga untuk memastikan pengemudi masih memenuhi persyaratan kesehatan, pengetahuan, dan keterampilan berkendara yang diperlukan.
Terkait perpanjangan SIM, kini bisa dilakukan secara online. Melansir metro tv, berikut cara memperpanjang SIM secara online.
Cara perpanjang SIM secara online
– Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store.
– Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP.
– Masukkan kode OTP.
– Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
– Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan e-mail.
– Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan.
– Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.
– Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id.
– Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
– Pilih ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’.
– Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online.
– Pilih Satpas penerbit SIM.
– Masukkan nomor rekening Anda.
– Pilih metode pengiriman.
– Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.
– Selesaikan pembayaran.
– Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.
Tarif perpanjangan
Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian. Berikut besaran tarif perpanjangan SIM:
– Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80 ribu.
– Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80 ribu.
– Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75 ribu.
– Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30 ribu.