Putusan MK soal Jeda Pemilu Nasional dan Daerah: Kemendagri Dalami Dampak dan Siapkan Skema Baru

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah serius mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jeda waktu penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025) lalu, memutuskan pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden) dan pemilu daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah) harus dipisah dengan jeda waktu minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, mengatakan pihaknya akan mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh. “Kami di Kemendagri terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Bahtiar dalam keteranganya dilansir Antara, Sabtu (28/6/2025).
Kemendagri juga akan segera meminta masukan dari para pakar dan ahli untuk memperoleh perspektif yang komprehensif mengenai dampak putusan ini, termasuk skema pembiayaan pemilu nasional dan lokal. Selain itu, Kemendagri akan membahas dampak putusan tersebut terhadap berbagai regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, dan UU tentang Pemerintahan Daerah.
Komunikasi intensif juga akan dijalin dengan penyelenggara pemilu serta DPR sebagai pembentuk undang-undang. Bahtiar menjelaskan bahwa perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi pelaksanaannya.
Tidak hanya itu, Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif agar tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan tersebut tercapai. Skema tersebut akan disusun dengan tetap mengacu pada prinsip efisiensi, termasuk dalam hal pembiayaan.
Putusan MK ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.