Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Abadikini.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mencegah Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) di era Presiden Joko Widodo, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi hal tersebut pada Jumat, 27 Juni 2025. “Iya (Nadiem dicegah ke luar negeri) sejak 19 Juni 2025,” kata Harli. Ia menambahkan bahwa pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan guna memperlancar proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, pengacara Nadiem, Hotman Paris, menyatakan bahwa kliennya belum mengetahui perihal pencekalan tersebut. “Klien belum tahu tentang itu,” ujar Hotman kepada wartawan.
Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung pada Senin, 23 Juni 2025. Pemeriksaan berlangsung hampir 12 jam dengan 31 pertanyaan yang diajukan. Salah satu materi pertanyaan terkait rapat yang diduga menjadi cikal bakal keputusan pengadaan laptop Chromebook, yang digelar pada 6 Mei 2020.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk SD, SMP, dan SMA oleh Kemendikbudristek, yang meliputi laptop Chromebook dan perangkat pendukung lainnya. Diduga, laptop Chromebook tidak efektif karena lebih optimal jika menggunakan koneksi internet, sementara jaringan internet di Indonesia belum merata.
Kejagung menduga adanya indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Pengadaan ini diduga dibuat seolah-olah laptop berbasis sistem Chrome, yaitu Chromebook, sangat dibutuhkan dengan total dana mencapai Rp9.982.485.541.000, terdiri dari Rp3.582.607.852.000 untuk pengadaan spesifik Chromebook dan Rp6.399.877.689.000 untuk Dana Alokasi Khusus (DAK).