MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Jarak Maksimal 2,5 Tahun

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan agar pemungutan suara nasional dan daerah diberi jarak waktu paling lama 2 tahun 6 bulan.
Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Amar putusan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, di Ruang Sidang Pleno MK.
Akhir dari Pemilu “Lima Kotak”
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
“Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu 5 (lima) kotak tidak lagi berlaku,” kata Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan amar putusan, Kamis 26 Juni 2025.
Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020.
Secara faktual, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.
Tetap Konstitusional dan Implikasi Putusan
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum yang telah dilaksanakan selama ini, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, tetap konstitusional.
Dalam pokok permohonan Perludem, majelis hakim MK memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota.”
Putusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan efisiensi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia ke depannya.