Kejari Ponorogo Bongkar Kasus Kredit Fiktif Bank BRI, 2 Tersangka Baru Dijerat UU Tipikor

Abadikini.com, PONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan dua tersangka baru pria berinisial NAF dan DSKW dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2024. Kedua tersangka tersebut diduga memanipulasi data kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pasar Pon, Kabupaten Ponorogo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengatakan bahwa penyidik menjerat keduanya menggunakan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara primair, NAF dan DSKW disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara secara subsidair, penyidik juga menyiapkan alternatif Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
“Ini merupakan kasus yang merugikan keuangan negara. Maka undang-undang yang digunakan adalah UU Tipikor,” kata Agung Riyadi dalam keterangan rilis Kamis (26/6/2025).
Kejari Ponorogo menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka melibatkan manipulasi data kependudukan untuk pencairan kredit fiktif. DSKW berperan sebagai pengumpul identitas calon nasabah, sementara NAF membantu mengurus perubahan data domisili yang diduga digunakan untuk mengelabui sistem perbankan.
“Peran masing-masing, DSKW mencari nasabah dan mengumpulkan data identitas. Kemudian dibantu NAF untuk mengurus perubahan domisili. Data itu lalu digunakan oleh tersangka SPP untuk proses pencairan kredit,” beber Agung.
Kasus ini menambah daftar panjang pengusutan perkara kasus kredit fiktif yang saat ini tengah dibongkar oleh Kejari Ponorogo.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tersangka berinisial SPP yang diduga terlibat dalam praktik serupa. Dengan penambahan dua tersangka baru, aparat penegak hukum kini meyakini adanya pola sistematis dalam penyalahgunaan fasilitas kredit yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil.
“Penetapan dan penahanan ini dilakukan demi menjamin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan mengungkap skema korupsi secara utuh,” tambahnya.
Dugaan kredit fiktif ini pertama kali menyeruak setelah audit internal menemukan sejumlah kejanggalan dalam berkas pengajuan kredit. Modus yang digunakan mengarah pada pemberian fasilitas pinjaman dengan identitas fiktif atau data yang tidak sesuai ketentuan.
Meski pihak kejaksaan belum merilis nilai kerugian negara secara rinci, sumber internal menyebut angka kerugian tidak kecil dan berpotensi terus bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Kejaksaan memastikan akan terus membongkar praktik-praktik penyimpangan dalam penyaluran KUR di wilayah Ponorogo, guna menjaga akuntabilitas lembaga keuangan dan menjamin kepercayaan publik terhadap program kredit berbasis subsidi pemerintah tersebut.
Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal sebelumnya mengatakan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 40 saksi dari berbagai kalangan untuk mengungkap kasus ini, termasuk dari internal BRI, Dinas Dukcapil, dan masyarakat yang merasa menjadi korban.
“Kasus ini terus kami dalami. Hingga hari ini kami sudah memeriksa 40 saksi dari berbagai pihak, termasuk BRI, Dukcapil, dan masyarakat,” ungkap Herizal.
Ia juga menambahkan, penyidik tengah membongkar kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang lebih besar di balik praktik kredit fiktif ini, yang ditengarai sudah berlangsung sejak tahun 2024.
“Kami menduga ada jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. Kami bekerja sama dengan pihak BRI untuk mengungkap seluruh peran yang terlibat,” tutupnya.
Sejauh ini penyidikan terus berlanjut dan masyarakat diimbau untuk melapor jika merasa menjadi korban atau mengetahui informasi terkait praktik KUR fiktif ini.