Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Termasuk Informasi Berkala yang Wajib Diumumkan

Abadikini.com, YOGYAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melalui Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi menyatakan bahwa keterbukaan informasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) secara tegas disampaikan dengan menerapkan prinsip efisiensi, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Gagasan tersebut juga sejalan dengan salah satu komitmen Pemerintah melalui Rencana Aksi Open Government Indonesia Tahun 2023-2024 yaitu mendorong transparansi dan partisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Secara teknis, keterbukaan informasi publik di bidang PBJ telah diatur juga oleh Komisi Informasi Pusat melalui Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Pemerintah diwajibkan untuk membuka informasi PBJ baik pada tahap perencanaan, pemilihan dan pelaksanaan,”
“Informasi PBJ termasuk salah satu informasi berkala yang wajib diumumkan secara berkala,” ujar Sekretaris Kedeputian Bidkoor Kominfo, Marsma TNI Arifien Sjahrir menyampaikan amanat Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Marsda TNI Eko Dono Indarto pada Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Barang dan Jasa Pemerintah bagi Pemerintah Daerah di Yogyakarta, Kamis (26/6/2025).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, belanja negara tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp. 3.621,3 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.701,4 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 919,9 triliun. Dari anggaran belanja tersebut sekitar 40-50% dialokasi untuk belanja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ).
Menurut Arifien, besarnya porsi anggaran PBJ berbanding lurus dengan besarnya perhatian masyarakat umum terhadap pertanggungjawaban PBJ yang dilaksanakan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Hal ini dapat dilihat dari tingginya permohonan informasi yang disampaikan oleh masyarakat umum maupun organisasi masyarakat terkait PBJ pemerintah daerah.
Baik berupa permohonan informasi mengenai program dan kegiatan yang dilaksanakan maupun detail dokumen pertanggungjawaban PBJ dan kegiatan pemerintahan lainnya turut menjadi objek informasi yang diminta.
“Implementasi keterbukaan informasi barang dan jasa pemerintah saat ini belum dapat dilaksanakan secara optimal karena menghadapi beberapa kendala,” katanya.
Pertama, lanjut Arifien, masih rendahnya komitmen pimpinan terhadap keterbukaan informasi publik. Kedua, kurangnya pemahaman terkait informasi yang harus dibuka dan informasi yang dapat dikecualikan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketiga, literasi terkait keterbukaan informasi barang dan jasa masih minim.
Arifien menekankan, berbagai upaya perlu dilakukan bersama untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik khususnya dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah. PPID sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik memegang peranan yang sangat penting dalam memastikan akses masyarakat atas informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah terpenuhi.
Namun di sisi lain, PPID juga harus mampu menjaga informasi-informasi yang memiliki kadar kerahasiaan untuk dapat dijaga dengan baik dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertangggung jawab.
“Kegiatan Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Bagi Pemerintah Daerah yang diselenggarakan pada hari ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi, kapasitas dan sinergisitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menciptakan pelayanan informasi publik yang ideal dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Rakor ini menghadirkan narasumber Rega Tadeak Hakim dan Ayu Rizkia dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, serta moderator Asdep Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Agung Pratistho.