Imigrasi Soetta Gagalkan Keberangkatan 98 PMI ke Negara Konflik

Abadikini.com, TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta bersama Polri dan BP2MI setempat berhasil mencegah keberangkatan 98 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang hendak berangkat ke negara konflik di Timur Tengah.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto mengatakan ke 98 calon pekerja migran ini akan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.
“Para WNI tersebut rencananya akan diberangkatkan ke sejumlah negara, seperti Yaman, Arab Saudi, Kamboja, dan Malaysia,” katanya dilansir dari Antara Rabu (25/6/2025).
Ia menjelaskan, modus yang digunakan oleh PMI ilegal untuk menuju ke negara tujuan mereka bekerja melalui mekanisme pemberangkatan secara mandiri atau difasilitasi oleh kerabat dan kenalan yang sudah lebih dahulu berada di luar negeri.
“Proses identifikasi para calon PMI ini tidaklah mudah, karena banyak dari mereka menyamar sebagai pelancong atau wisatawan,” ujar dia.
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat PPA/PPO Bareskrim Polri, Kombes Amingga Primastito menambahkan, dari hasil penyelidikan awal ke 98 orang PMI ini diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus bekerja ke luar negeri.
“Upaya pencegahan ini dilakukan agar para WNI tidak menjadi korban konflik seperti di Timur Tengah yang saat ini sedang terjadi peperangan,” tuturnya.
Amingga menyebut, pihaknya menemukan banyak korban direkrut untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga, pekerja restoran, hingga pekerja di industri perjudian online dan scam di Kamboja.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan, apalagi di negara tujuan seperti Kamboja dan kawasan Timur Tengah saat ini tengah terjadi konflik,” ucapnya.
Menurutnya, sebagian besar dari calon PMI tersebut direkrut oleh orang-orang yang mereka kenal secara pribadi, bahkan tetangga atau kerabat. Skema ini disebut telah membentuk jaringan rekrutmen terselubung yang cukup luas.
Terhadap PMI nonprosedural yang gagal berangkat, selanjutnya akan menjalani proses assessment guna mengungkap jaringan perekrut yang terlibat.
“Setelah proses tersebut, mereka akan diserahkan kepada BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk dipulangkan dan diberikan perlindungan,” kata dia.
sumber: Antara