BNN Musnahkan Ribuan Arsip Rekam Rehabilitasi Demi Tata Kelola Lebih Baik dan Perlindungan Data

Abadikini.com, JAKARTA – Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah memusnahkan 4.485 berkas arsip rekam rehabilitasi periode 2003 hingga 2013 pada Selasa (24/6) di Lido, Jawa Barat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis penataan arsip dan memastikan perlindungan data pasien, yang telah mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebelum pelaksanaannya.
Pemusnahan arsip ini disaksikan langsung oleh Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes., Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN, dr. Elvina Katerin Sahusilawane, Sp.KJ., serta perwakilan dari berbagai satuan kerja terkait di lingkungan BNN.
Dalam sambutannya, dr. Bina Ampera Bukit menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang sistematis, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyatakan bahwa pemusnahan arsip ini bukan hanya simbol efisiensi tata kelola dokumen, tetapi juga wujud tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga kerahasiaan, keamanan data pasien, serta kelangsungan sistem rehabilitasi yang lebih baik di masa mendatang.
“Saya berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan arsip secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi. Mari Kita jadikan pengelolaan arsip bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi bagian integral dari pelayanan publik yang transparan dan berintegritas,” ujar Bina Ampera Bukit, seperti dikutip Abadikini, Rabu (25/6/2025).
Pemusnahan arsip rekam rehabilitasi ini adalah bagian dari penataan arsip fisik yang sudah tidak memiliki nilai guna administrasi, hukum, atau bukti. Proses ini dipastikan telah melalui tahapan penilaian, verifikasi, dan persetujuan sesuai peraturan kearsipan nasional yang ketat, menunjukkan bahwa ini adalah proses yang terencana dan teratur untuk menjaga integritas dan efisiensi sistem kearsipan BNN.