KPK Panggil Tujuh Orang Swasta Jadi Saksi Kasus Dana Hibah Jatim

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang dari pihak swasta untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“Pemeriksaan atas nama J, MBN, MF, M, CE, SA, dan SM, sebagai pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara Selasa (24/6/2025).
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa ketujuh saksi diperiksa penyidik KPK di Polres Probolinggo, Jawa Timur.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (23/6), sempat memanggil sejumlah saksi yang di antaranya adalah anggota DPR RI Anwar Sadad, anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024 Fauzan Adima, aparatur sipil negara (ASN) Ikmal Putra, dan dua orang pihak swasta berinisial AA dan NA.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
sumber: Antara