Kemenko Polkam Minta Kemendagri Tuntaskan Pelantikan DPRP Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rekomendasi Pengisian Anggota DPRP Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2024–2029, guna mendorong percepatan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) pasca selesainya proses hukum atas gugatan hasil seleksi calon anggota melalui mekanisme pengangkatan di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, mekanisme pengangkatan anggota DPRP merupakan bagian dari afirmasi politik untuk Orang Asli Papua (OAP) dalam rangka menjamin keterwakilan adat dan aspirasi masyarakat adat di lembaga legislatif daerah.
Target pelantikan yang semula direncanakan selesai pada Februari 2025 mengalami keterlambatan akibat gugatan ke PTUN Jayapura, Manado, dan Makassar, yang kini seluruhnya telah diputus dengan putusan inkrah. Dengan demikian, tidak ada lagi kendala hukum untuk melanjutkan proses pelantikan.
Hingga pertengahan Juni 2025, pelantikan baru dilaksanakan di Provinsi Papua Tengah (27 Mei 2025) dan Provinsi Papua Selatan (4 Juni 2025), sementara empat provinsi lainnya yakni di Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan, proses pelantikan belum dilaksanakan.
Rapat dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus Kemenko Polkam, Brigjen TNI Ruly Chandrayadi yang menegaskan, pelantikan harus segera diselesaikan untuk menghindari kekosongan representasi dan gangguan terhadap stabilitas sosial politik di wilayah Papua.
“Dengan tidak adanya lagi hambatan hukum, proses pelantikan di empat provinsi yang tersisa harus segera dituntaskan,” ujar Ruly.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang dihadiri oleh Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (Kemendagri), serta Direktur Pembangunan Indonesia Timur (Bappenas RI), yang secara umum menyatakan dukungan terhadap percepatan proses pelantikan anggota DPRP sesuai amanat kebijakan Otonomi Khusus.
Kemenko Polkam melalui forum ini merekomendasikan agar Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, segera melanjutkan proses pengisian anggota DPRP mekanisme pengangkatan sampai dengan pelaksanaan pelantikan di empat provinsi yang belum menyelesaikan tahapan pengisian anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan.