Sorotan Terhadap PT Tiran: Mahasiswa Tuntut Negara Bertindak Tegas atas Smelter Fiktif dan Jetty Ilegal

Abadikini.com, JAKARTA – Kelompok mahasiswa dari Korps Mahasiswa Nusantara (Komando) kembali menyuarakan tuntutan tegas di depan Kantor Kementerian Pertanian dan Gedung KPK, Jakarta, hari ini. Dalam demonstrasi jilid kedua ini, mereka mendesak pengusutan dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Tiran Mineral dan induk usahanya, PT Tiran Grup, di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Fokus utama sorotan adalah terkait proyek smelter fiktif dan dugaan keberadaan jetty ilegal.
Koordinator Aksi, Akbar Rasyid, dalam orasinya menyoroti kejanggalan proyek pembangunan smelter yang telah dijanjikan PT Tiran sejak tahun 2021. Proyek senilai Rp4,9 triliun tersebut, menurut Akbar, hingga kini belum ada wujudnya di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan. “Sudah empat tahun dijanjikan, belum juga terealisasi. Ada apa?” tegas Akbar di tengah aksi, seperti dalam keterangan, Senin (23/6/2025).
Tunggakan Pajak dan RKAB yang Dipertanyakan
Selain proyek mangkrak, Komando juga mempertanyakan status pajak PT Tiran Mineral yang disebut-sebut masuk daftar penundaan pembayaran pajak di Sulawesi Tenggara. Koordinator Lapangan, Irsan Daeng, menyatakan keheranan mereka mengapa perusahaan dengan catatan tunggakan tersebut masih bisa mendapatkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga 2026 dan tetap beroperasi. “Ini ganjil. Ada tunggakan pajak, belum bangun smelter, tetapi RKAB tetap keluar. Ada yang tidak beres,” pungkas Irsan.
Dugaan Jetty Ilegal dan Status Proyek
PT Tiran juga disorot terkait aktivitas jetty (dermaga khusus tambang) yang diduga tidak berizin. Massa menuduh PT Tiran Mineral memanfaatkan jetty yang difasilitasi oleh PT Tiran Indonesia, yang merupakan entitas bisnis dalam grup yang sama.
Akbar Rasyid menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 3/2016, No. 58/2018, dan No. 109/2020, proyek-proyek ini tidak termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). “Artinya, aktivitas pertambangan dan pembangunan smelter ini belum sah dan belum bisa disebut proyek strategis negara,” jelasnya.
Tiga Tuntutan Utama Komando
Dalam aksinya yang berlangsung damai dan diawasi aparat, Komando menyuarakan tiga tuntutan utama:
1. Mendesak Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Pajak, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut dan mengaudit RKAB, tunggakan pajak, hingga dugaan pelanggaran terkait jetty PT Tiran Mineral dan PT Tiran Grup.
2. Meminta pemerintah membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan menghentikan seluruh operasi PT Tiran hingga proses pemeriksaan selesai.
3. Mendesak KPK, Kejaksaan, dan Polri segera mengambil langkah hukum terkait berbagai dugaan pelanggaran, tindak pidana, dan potensi kerugian negara.
Aksi ditutup dengan janji para peserta untuk terus mengawal kasus ini hingga negara bertindak tegas. “Kami tidak akan berhenti sebelum ada penegakan hukum yang nyata,” tutup Koordinator Aksi.