KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Gubernur Khofifah Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jatim

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemanggilan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan hal ini usai menghadiri acara Bhayangkara Sport Day 2025 di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan pada Sabtu, 21 Juni 2025. “Mungkin di saat beliau sudah (kembali dari luar negeri). Kalau enggak salah infonya ke luar negeri, mungkin setelah itu,” kata Setyo.
Meskipun demikian, Setyo belum dapat merinci waktu pasti pemanggilan tersebut. “Pihak saksi berhalangan karena sesuatu dan lain hal dan nanti akan dijadwalkan, dari beliaunya akan menjadwalkan,” jelasnya.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, sempat mengisyaratkan keterlibatan Khofifah dalam perkara ini. Hal itu diungkapkan Kusnadi kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 19 Juni 2025.
“Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi, ya kalau dana hibah itu, ya dua-dua, dan pelaksanaanya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK.
Kusnadi bahkan menegaskan bahwa Gubernur Khofifah sangat mengetahui soal dana hibah tersebut, mengingat Gubernur Jatim merupakan sosok yang mengeluarkan anggaran dana hibah dimaksud. “Orang dia yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu,” tutur Kusnadi.
Ia kembali menegaskan bahwa dana hibah merupakan kewenangan kepala daerah untuk melakukan eksekusi anggaran. Namun, terkait apakah Khofifah juga harus ikut diperiksa, Kusnadi menyerahkannya sepenuhnya kepada KPK. “Oh saya tidak berharap apa-apa. Ya apalah, itu kewenangan penegak hukum itu (untuk periksa Khofifah),” pungkasnya.
Terkait kasus ini, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Sejak Senin hingga Rabu, 14-16 April 2025, tim penyidik telah menggeledah 6 rumah pribadi, termasuk rumah anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan kantor KONI Provinsi Jawa Timur. Dari ketujuh tempat tersebut, tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
Sebelumnya, pada Jumat, 6 September 2024, tim penyidik juga telah menggeledah rumah dinas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di wilayah Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik. Abdul Halim Iskandar sendiri sebelumnya telah diperiksa tim penyidik pada Kamis, 22 Agustus 2024, di mana ia didalami pengetahuannya terkait dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Pokmas.