Bupati Deiyai Tegaskan Tiga Lokasi Strategis Kini Resmi Jadi Aset Pemda Pasca Pelunasan Hak Ulayat

Abadikini.com, DEIYAI – Pemerintah Kabupaten Deiyai, melalui Bupati Melkianus Mote, telah melunasi pembayaran hak ulayat atas tiga lokasi berbeda di Waghete, Deiyai, Provinsi Papua Tengah. Pembayaran senilai total Rp10 miliar ini diberikan kepada keluarga marga Mote, pemilik hak ulayat, menandai resminya ketiga lokasi tersebut menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Deiyai.
Proses pembayaran yang berlangsung pada 6 Juni 2025 ini disaksikan oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kapolres Deiyai, Dandim, perwakilan Kantor Pertanahan, Wakil Bupati Deiyai, Sekda, serta para pejabat dan warga setempat.
Peruntukan dan Penegasan Status Aset
Ketiga lokasi yang telah dibayarkan tersebut memiliki peruntukan strategis untuk pembangunan daerah:
Lokasi pertama senilai Rp3 miliar akan digunakan untuk pembangunan kantor Dewan Adat dan Dewan Kesenian.
Lokasi kedua senilai Rp3 miliar diperuntukkan bagi pembangunan toko suvenir dan kerajinan tangan warga.
Lokasi ketiga senilai Rp4 miliar akan dibangun menjadi Pasar Mama-mama Papua.
Pelunasan pembayaran ditandai dengan penandatanganan berita acara, kuitansi, serta dilengkapi dengan saksi-saksi pembayaran dan pelepasan ketiga lokasi.
Bupati Melkianus Mote dalam kesempatan itu menegaskan bahwa dengan pelunasan ini, status ketiga lokasi tersebut sudah tuntas dan tidak akan ada lagi tuntutan di kemudian hari dari pihak keluarga. “Pemerintah telah membayar lunas lokasi berarti semuanya tuntas, tidak ada masalah dan tidak ada tuntutan lagi dari keluarganya di kemudian hari,” ujar Bupati Melkianus Mote dikutip dari Papuaposnabire, Minggu (22/6/2025).
Pemerintah Kabupaten Deiyai menyampaikan terima kasih kepada keluarga pemilik hak ulayat yang telah melepaskan lokasi tersebut kepada pemerintah daerah, sehingga kini menjadi aset resmi pemda. Bupati Melkianus Mote juga menekankan bahwa kesepakatan penyerahan lokasi telah dicapai bersama antara ketiga keluarga pemilik hak ulayat dan pemerintah daerah terkait nilai pembebasan lahan.
“Saya sampaikan bahwa pembayaran pelepasan tiga lokasi ini, sampaikan juga kepada semua orang dan juga melalui media sosial, bahwa pemerintah Deiyai telah membayar lunas tiga lokasi, kini sudah menjadi aset Pemda Deiyai,” tandas Bupati Melkianus Mote.
Dengan demikian, tidak ada lagi pihak yang dapat menuntut pembayaran atau melakukan pemalangan atas kantor-kantor yang akan dibangun di lokasi tersebut. Bupati berharap Kantor Pertanahan dapat segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengukur dan mensertifikatkan tanah-tanah tersebut sebagai aset pemerintah daerah.