Musisi Fariz RM Ogah Disebut Pengedar, Ngaku Hanya Korban Narkoba

Abadikini.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus narkoba Fariz RM pada Kamis (19/6) kemarin. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, Fariz RM didakwa terlibat dalam peredaran narkotika golongan I. Tak sendiri, seorang saksi bernama Andreas Deni Kristyawan juga disebut terlibat dalam kasus peredaran narkoba Fariz RM.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa musisi bernama lengkap Fariz Roestam Moenaf itu melakukan tindakan melawan hukum, yakni menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkoba jenis sabu dan ganja. Atas dakwaan itu, Fariz RM pun dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Walaupun begitu, Griffinly Mewoh selaku kuasa hukum Fariz RM merasa lega lantaran kesaksian yang diberikan para saksi justru meringankan dakwaan pria berusia 66 tahun itu. Keterangan saksi menyebut Fariz RM merupakan korban atas peredaran narkoba.
Kuasa hukum Fariz RM pun menegaskan bahwa kliennya telah mengakui bahwa dirinya hanya sebagai pengguna, bukan pengedar narkoba.
“Ya, kalau kita sih Alhamdulillah karena menuju titik terang sesuai dengan yang dilakukan Mas Fariz sendiri. Mas Fariz dituduh ikut serta dalam peredaran narkotika. Padahal, pengedar dan pengguna itu berbeda. Makanya dari keterangan saksi tadi, mulai mengarah sesuai dengan keinginan Mas Fariz sendiri, bahwa dia adalah korban pengedaran obat-obatan terlarang,” jelas Griffinly Mewoh, kuasa hukum Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
“Kalau dikatakan sebagai pengguna, ya dia menerima, tapi kalau dikatakan sebagai pengedar, ya dia tidak menerima hal itu,” sambungnya menegaskan.
JPU mendakwa Fariz RM dengan pasal pengedar narkotika. Dakwaan tersebut lantaran Fariz RM diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin.
Fariz RM juga diduga menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Maka dari itu ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Karena tadi kan dakwaannya mengarah kepada pengedar, bukan pengguna. Tapi dari saksi kepolisian yang dihadirkan sendiri, mengarah bahwa memang beliau memesan, dan ketika ditanya menggunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk dititipkan atau dijual lagi kepada orang lain,” tutur kuasa hukum Fariz RM.
Griffinly pun mempertanyakan mengapa JPU mendakwa Fariz RM sebagai pengedar narkoba. Griffinly menyebut kliennya merupakan korban atas peredaran narkoba di Tanah Air.
“Memang dia pengguna atau korban dari obat-obatan terlarang ini, atau korban dari peredaran narkotika. Kenapa malah disertakan atau dituduh sebagai pengedar? Kan tidak sebenarnya,” ujar Griffinly Mewoh heran.
“Jadi kami mohonlah kepada majelis hakim bahwa klien kami sebenarnya kan korban. Kenapa sih harus dituntut atau dipaksa sebagai bagian dari pengedar,” pungkasnya.