KPK Sita Dua Rumah Senilai Rp3,2 Miliar Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Pada Kamis, 19 Juni 2025, dua rumah di Surabaya dan Mojokerto dengan nilai estimasi Rp3,2 miliar berhasil disita.
“Pada Kamis (19/6), dilakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto yang saat ini bernilai kurang lebih sebesar Rp3,2 miliar. Pembelian atas rumah tersebut diduga hasil dari perkara pokmas,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (20/6/2025).
Penyitaan ini menambah daftar aset yang telah disita KPK dalam pekan ini. Sebelumnya, pada Senin (16/6/2025), penyidik KPK menyita satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar. Kemudian, pada Selasa (17/6/2025), KPK juga menyita tiga bidang tanah di Tuban, Jawa Timur, yang rencananya akan digunakan untuk penambangan pasir, meskipun nilai estimasinya belum diumumkan.
Kasus ini bermula ketika KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dana hibah Jatim. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dengan rincian 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
KPK terus berkomitmen untuk menindak tegas praktik korupsi, termasuk pengembalian aset hasil kejahatan guna memulihkan kerugian negara.