Kejagung Akan Periksa Nadiem Makarim Terkait Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Abadikini.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan akan memeriksa Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025).
Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
“Kami sudah kirimkan surat pemanggilan kepada saudara Nadiem Makarim sejak Selasa (17/6/2025). Pemeriksaan akan dilangsungkan hari Senin (23/6/2025) mendatang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, seperti dikutip dariĀ Antara, Jumat (20/6/2025).
Menurut Harli, Nadiem akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai menteri yang menjabat pada saat proyek berlangsung, terutama untuk mendalami sejauh mana ia mengetahui proses pengadaan dan pengawasan dalam program tersebut.
“Nanti akan ditanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam pelaksanaan pengadaan,” beber Harli.
Ia menambahkan, kehadiran Nadiem dalam pemeriksaan sangat penting demi mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan pemufakatan jahat terkait pengadaan peralatan teknologi pendidikan.
Kejaksaan Agung diketahui tengah menyelidiki indikasi adanya rekayasa dalam kajian teknis yang dilakukan tim Kemendikbudristek untuk memenangkan sistem operasi Chrome sebagai spesifikasi utama laptop yang akan dibeli.
Padahal, berdasarkan uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom pada 2019, hasilnya dinilai tidak efektif dan lebih merekomendasikan sistem operasi Windows.
Namun, temuan awal penyidik mengindikasikan bahwa kajian teknis tersebut diubah dan diarahkan agar merekomendasikan Chromebook, meskipun bukan menjadi kebutuhan utama dalam pembelajaran digital.
“Diduga ada pemufakatan jahat agar pengadaan diarahkan pada penggunaan sistem operasi Chrome, bukan karena kebutuhan riil,” ungkap Harli.
Dalam laporan Kejagung, proyek pengadaan Chromebook ini menggunakan dana jumbo, yaitu sekitar Rp 9,982 triliun yang terdiri dari Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun dana alokasi khusus (DAK).
Kejagung pun berharap Nadiem Makarim hadir dan kooperatif dalam memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook demi memperjelas alur dan tanggung jawab dalam program tersebut.