KPK Periksa Terpidana Kasus Bansos Presiden 2020

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana Ivo Wongkaren (IW) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Presiden terkait dengan penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.
“Pemeriksaan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, atas nama IW sebagai swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara Kamis (19/6/2025).
Ivo Wongkaren merupakan terpidana kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos pada tahun 2020.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tanggal 10 Juni 2024 menjatuhi dia hukuman berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti senilai Rp62,59 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (16/6), sempat memanggil seorang direktur berinisial CWU di PT Tirta Gracia Utama untuk menjadi saksi.
KPK pada hari Selasa (17/6), memeriksa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Juliari sedang menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara setelah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2021.
Sebelumnya, KPK pada tanggal 26 Juni 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus bansos Presiden terkait dengan penanganan Covid-19 di Kemensos pada tahun 2020.
Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos.