Diduga Gelapkan Dana Ratusan Juta Saat Beri Proyek Interior, Klien Polisikan Oknum dari PT Mahandika Inspirasi Abadi

Abadikini.com, JAKARTA – Seorang klien, Dr. Lita Hasnah Purwati, melalui kuasa hukumnya, Erick F. Ang dari Kantor Hukum RRAA & Partners, telah melaporkan dugaan penggelapan dana ratusan juta rupiah oleh oknum dari PT Mahandika Inspirasi Abadi (M.I.A Interior Build) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan ini resmi didaftarkan pada Senin, 16 Juni 2025, pukul 11.16 WIB, dengan nomor laporan LP/B/4060/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut Erick F. Ang, Dr. Lita Hasnah Purwati awalnya mempekerjakan PT Mahandika Inspirasi Abadi, yang diwakili oleh Wahyu Fajar Anggoro, untuk proyek desain interior rumahnya. Dalam pengerjaan proyek tersebut, korban telah melakukan pembayaran lebih dari Rp 365 juta.
Namun, kejanggalan mulai muncul ketika pekerjaan tidak kunjung selesai, padahal pembayaran sudah dilunasi. Akibatnya, Dr. Lita dan kuasa hukumnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Dalam laporan tersebut, terungkap dugaan penggelapan dana sebesar Rp 114.379.338. Jumlah ini seharusnya dikembalikan oleh Terlapor karena pekerjaan tidak diselesaikan sesuai dengan perjanjian. Kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa kasus ini didasarkan pada Akta Kesepakatan Bersama No. 2 tertanggal 7 Januari 2025, yang secara jelas menyatakan kewajiban perusahaan interior tersebut untuk mengembalikan uang atas pekerjaan yang tidak diselesaikan.
“Dugaan penggelapan ini melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP,” tegas Erick F. Ang.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam melakukan kerja sama kontraktual dan perlindungan hak-hak konsumen.