Pejabat Pemkot Semarang Akui Sobek Kertas Catatan Saat Digeledah KPK

Abadikini.com, SEMARANG – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Semarang Hendrawan Purwanto mengakui menyobek sejumlah kertas catatan bertulis tangan saat KPK melakukan penggeledahan di kantor tersebut pada Juli 2024 lalu.
“Itu kertas catatan lama, khawatir nanti banyak pertanyaan,” kata Hendrawan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/6/2025).
Saksi mengaku panik saat KPK menggeledah ruang kerjanya.
Beberapa isi sobekan kertas yang juga disita KPK sebagai bukti tersebut antara lain nama-nama pelaksana pekerjaan serta jenis pekerjaan yang dilakukan.
Salah satu sobekan kertas tersebut bertuliskan nama Kapendi, salah satu koordinator tim pemenangan Heveaeita G. Rahayu saat akan mencalonkan diri lagi sebagai Wali Kota Semarang.
Dalam keterangannya, saksi juga mengakui pernah menerima referensi beberapa pelaksana proyek dari suami mantan Wali Kota Semarang, Alwin Basri.
Dua nama pelaksana proyek yang direfensikan oleh Alwin Basri, kata dia, masing-masing Ketua Gapensi Semarang, Martono dan Dirut PT Deka Sari Perkasa, Rahmat Jangkar, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Martono antara lain mengerjakan dua proyek di lingkungan RS Wongsonegoro Semarang, sementara Rahmat Jangkar mengerjakan pengadaan meja dan kursi SD di Semarang.
Berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi SD, Hendrawan mengaku pernah mendapat uang Rp2,5 juta saat mengecek pabrik milik PT Deka Sari Perkasa di Pemalang.
“Dapat tumbler. Baru tahu di dalamnya ada uang Rp2,5 juta saat sudah di Jakarta,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Uang tersebut, menurut dia, sudah diserahkan kepada penyidik KPK.
Namun, ia menyebut penerimaan uang tersebut tidak disampaikannya dalam hasil audit atas pelaksanaan proyek pengadaan meja dan kursi tersebut.
sumber: Antara