KPK Soroti Potensi Masalah Legalitas dalam Ekspor Nikel Indonesia

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi potensi kerawanan signifikan dalam tata kelola dan ekspor nikel di Indonesia. Temuan ini berdasarkan dua kajian mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2023, dengan fokus khusus pada aspek legalitas ekspor nikel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian tata kelola nikel mengungkapkan kerawanan yang membentang dari hulu hingga hilir. Ini mencakup mekanisme perizinan yang tidak sesuai ketentuan, kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin, serta pendataan jaminan reklamasi dan pascatambang yang dinilai belum memadai.
“Dari kajian tata kelola nikel, KPK menemukan adanya potensi kerawanan tidak hanya pada sisi hulu, tetapi juga sampai pada hilir,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, kemarin dikutip dari Antara, Sabtu (14/6/2025).
Lebih lanjut, terkait kajian ekspor nikel, KPK menemukan dugaan lemahnya pengawasan yang tidak hanya berkaitan dengan pengaturan dan mekanisme verifikasi, tetapi juga penelusuran teknisnya. Temuan ini mengindikasikan adanya potensi masalah serius terkait legalitas ekspor nikel Indonesia.
“Kemudian terkait dengan kajian ekspor nikel yang sebelumnya juga sudah disampaikan, KPK juga menemukan potensi permasalahan terkait dengan legalitas dari ekspor nikel,” tegas Budi.
KPK telah menyiapkan sejumlah rekomendasi perbaikan untuk mengatasi potensi masalah ini. Rekomendasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan dan analisis lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan terkait.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku masih perlu mengecek secara langsung hasil kajian yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut. “Jadi gini, saya perlu pastikan kembali. Saya minta waktu. Saya cek lagi,” kata Setyo.