KPK Periksa Dua Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah dalam Kasus Pemerasan TKA

Abadikini.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Terkini, KPK telah memeriksa dua staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) era Ida Fauziyah, yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo (yang saat ini menjabat Bupati Buol, Sulawesi Tengah).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta pada Selasa (10/6/2025), mengungkapkan bahwa pemeriksaan kedua stafsus tersebut bertujuan untuk menggali informasi terkait tugas dan fungsi mereka, serta pengetahuan mereka mengenai dugaan pemerasan terhadap TKA dan aliran dana hasil pemerasan.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan identitas delapan tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker. Para tersangka tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka diduga telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA selama kurun waktu tahun 2019 hingga 2024.
KPK menjelaskan, RPTKA merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Apabila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, yang berujung pada denda sebesar Rp1 juta per hari bagi TKA. Kondisi inilah yang diduga memaksa para pemohon RPTKA untuk memberikan sejumlah uang kepada para tersangka.
Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014), kemudian berlanjut pada era Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga masa jabatan Ida Fauziyah (2019–2024). [Antara]