KPK Lelang Barang Sitaan Hari Ini Secara Daring, Mulai dari Rumah hingga Pakaian Sutra

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa lelang barang sitaan mereka telah resmi dimulai hari ini, Rabu, 11 Juni 2025, secara daring melalui situs web resmi lelang.go.id. Masyarakat kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan beragam aset yang merupakan hasil dari penanganan kasus korupsi.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa terdapat 81 lot barang sitaan yang dilelang. Barang-barang tersebut sangat bervariasi, mulai dari rumah, telepon seluler (HP), hingga baju sutra.
Beberapa contoh barang yang menarik perhatian adalah sebuah rumah seluas 120 meter persegi di Kompleks Kejaksaan Agung dengan harga limit Rp1,5 miliar dan uang jaminan Rp700 juta. Selain itu, ada juga HP iPhone 13 Pro Max 256GB dengan harga limit Rp8,819 juta dan uang jaminan Rp4 juta. Bahkan, ada juga baju kemeja lengan panjang berbahan kain sutra dengan harga limit yang sangat terjangkau, Rp5.700, dan uang jaminan Rp2.500. Untuk melihat daftar lengkap barang yang dilelang, masyarakat dapat mengaksesnya di situs web lelang.go.id.
Lelang ini akan dilaksanakan secara serentak di 12 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di berbagai kota, termasuk Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, dan Banda Aceh.
Selain itu, pada Kamis, 12 Juni 2025, KPK juga akan melelang satu lot barang sitaan di KPKNL Pekalongan mulai pukul 10.00 WIB.
Bagi masyarakat yang berminat untuk berpartisipasi dalam lelang ini, caranya cukup mudah. Pertama, masyarakat perlu membuat akun di situs web lelang.go.id. Setelah itu, telusuri barang lelang yang diminati, setor uang jaminan, dan ikuti proses lelang secara daring. Jika berhasil ditetapkan sebagai pemenang, peserta wajib membayar dan mengambil barang lelang.
Penting untuk diketahui, apabila memenangkan lelang, pembeli harus melunasi pembayaran dalam waktu lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Adapun biaya lelang bagi pembeli ditetapkan sebesar dua persen untuk barang tidak bergerak dan tiga persen untuk barang bergerak.