Polda Banten Tahan Dua Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Chandra Asri Alkali Rp 5 Triliun

Abadikini.com, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Banten kembali menahan dua tersangka terkait dugaan pemerasan dalam proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp 5 triliun. Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah nama dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon dan beberapa organisasi masyarakat (ormas).
Kedua tersangka yang baru ditahan adalah Zul Basit (44), Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), serta Isbatullah Alibasja (43), Wakil Ketua Umum Kadin Cilegon. Penahanan ini dikonfirmasi oleh Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, pada Senin (9/6).
“Iya sudah ditetapkan tersangka, dua itu,” ujar Kompol Endang.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah (Kepala Bidang Kadin Kota Cilegon), dan Rufaji Jahuri (Ketua HNSI). Dengan penahanan dua tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus pemerasan proyek Chandra Asri Alkali menjadi lima orang.
Kompol Endang menambahkan bahwa proses penyidikan kasus ini terus berlanjut. “Untuk Kadin, prosesnya kita sudah tahap satu ke kejaksaan. Kita masih bekerja keras membuat pemeriksaan,” jelasnya. Ia juga mengisyaratkan akan adanya “kejutan-kejutan” dalam pengembangan kasus ini di masa mendatang.
Terkait dugaan keterlibatan aparat kepolisian, Kompol Endang membenarkan bahwa tiga anggota Polres telah diperiksa. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Kadin terkait pemerasan tersebut berlangsung tanpa izin atau ilegal, karena tidak ada pemberitahuan tertulis kepada pihak berwenang.
“Ada anggota Polres. Oh, iya. Jadi kalau kami jelaskan, ada tiga anggota Polres itu. Yaitu KC Yanmin, Ditintel Polda Banten, Kasat Intel Polres Cilegon, dan Kanit Intel Polsek Ciwandan,” rinci Kompol Endang.
“Jadi penyedia memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan Kadin itu tanpa izin atau ilegal. Karena tidak ada pemberitahuan secara surat tertulis. Maupun kepada petugas itu tidak ada,” tegasnya.
Polda Banten berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan akan terus memberikan informasi terbaru seiring berjalannya proses penyidikan. (Antara)