Demi Menyelamatkan Indonesia dari Bahaya Judi, Presiden Prabowo Diminta Tegas Terhadap Budi Arie Soal ‘Uang Setoran’ Judol

Abadikini.com, JAKARTA – Desakan agar Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi terus menguat belakangan ini setelah namanya disebut menerima uang setoran Judi Online (Judol) saat menjabat Menkominfo.
Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi, meminta Presiden Prabowo Subianto bertindak tegas demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman laten perjudian digital.
“Ini masalah serius! Untuk itu, Bapak Presiden harus segera bertindak, demi menyelamatkan generasi muda,” kata Edi Homaidi, melalui keterangan tertulisnya Selasa (10/6/2025).
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan yang dilayangkan kepada terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, nama Budi Arie disebut sebagai pihak yang diduga mendapat jatah hingga 50% dari pengelolaan situs-situs judi online yang dijalankan oleh oknum pegawai Kominfo/Komdigi.
Meski Zulkarnaen membantah keterlibatan langsung Budi Arie dan menyatakan bahwa sang menteri tidak mengetahui aktivitas tersebut, publik menuntut penelusuran yang lebih transparan dan akuntabel.
Melanjutkan pernyataannya, Edi Homaidi mengaku tidak bisa tinggal diam ketika pejabat publik disebut-sebut terlibat dalam praktik haram yang merusak masa depan bangsa. Apalagi, banyak anak-anak muda bukan hanya menjadi korban, tapi juga sasaran utama judi online.
“Jika terbukti bersalah, Budi Arie harus dicopot. Negara tak boleh abai!” katanya seraya mendesak pemerintah agar mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan generasi muda dari judi online.
Tuntutan Reformasi dan Transparansi
Bahkan Edi Homaidi mengajukan lima tuntutan yang dianggap penting sebagai langkah penyelamatan generasi bangsa, yakni pencopotan Budi Arie Setiadi dari jabatan publik bila terbukti terlibat dalam jaringan judi online.
Kemudian, melakukan akselerasi dan transparansi proses hukum, tanpa pandang bulu terhadap oknum kuat di pemerintahan maupun partai. Penguatan edukasi publik melalui literasi digital dan finansial di sekolah, kampus, dan media sosial.
Selain itu, penerjemah juga harus melakukan penutupan jalur iklan dan akses platform judi dengan koordinasi antara Kominfo, OJK, PPATK, dan perusahaan teknologi. Terakhir, penyediaan layanan rehabilitasi dan konseling psikologis bagi remaja dan mahasiswa yang terdampak kecanduan judi online.
“Kami mendesak Presiden dan aparat hukum bertindak tegas. Jika tidak, negara telah gagal menjaga anak-anak kita dari jerat kehancuran digital,” tutup eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.