Menteri ESDM Perintahkan Evaluasi Lima Tambang di Raja Ampat, Pastikan Patuh Aturan Lingkungan

Abadikini.com, RAJA AMPAT – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menugaskan inspektur tambang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lima perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.
“Untuk pulau lain, kami bersama Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) melihat dari atas. Tapi, nanti kami juga menugaskan inspektur tambang untuk melihat pulau-pulau lain,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau Pulau Gag, Raja Ampat, dikutip Minggu (8/6/2025).
Evaluasi ini menjadi krusial mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang secara tegas melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Tri Winarno menjelaskan, selain pertambangan nikel di Pulau Gag, terdapat juga izin produksi di Pulau Kawe yang telah berhenti beroperasi pada tahun 2024. “Di Kawe itu pun berhenti tahun 2024, total produksi yang sudah dilakukan sekitar 700-an ribu ton,” tambahnya.
Hingga saat ini, tercatat ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi beroperasi di Raja Ampat. Dua di antaranya memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.
Sementara itu, tiga perusahaan lainnya mendapatkan izin dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.
Meskipun evaluasi dilakukan, Tri Winarno menegaskan bahwa izin yang sudah diberikan tidak akan mengalami perubahan tata ruang.