Wawasan Kebangsaan ASN Diperkuat sebagai Penangkal Radikalisme

Abadikini.com, JAKARTA – Dalam upaya proaktif membendung penyebaran paham radikal, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) membahas evaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri/Kepala Lembaga tentang Penanganan Radikalisme. Rakor ini digagas untuk memperkuat wawasan kebangsaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah preventif yang krusial.
Asisten Deputi Koordinasi Kesatuan Bangsa, Cecep Agus Supriyatna, yang memimpin rapat, menekankan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap substansi dan implementasi SKB. “Perlu dilakukan upaya evaluasi menyeluruh terhadap isi dan implementasi SKB Penanganan Radikalisme ASN, dengan mempertimbangkan perubahan struktur organisasi kementerian/lembaga serta efektivitas pelaksanaan kebijakan yang telah berjalan,” ujar Cecep, menyoroti dinamika kelembagaan dan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Peran Ruang Digital dan Kolaborasi Lintas Sektor
Direktur Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Safriansyah Yanwar Rosyadi, dalam paparannya, menyoroti ruang digital sebagai medium strategis penyebaran paham radikal. Ia mengidentifikasi empat karakteristik kunci yang membuat ruang digital rentan disusupi radikalisme: membuka peluang radikalisasi, menciptakan echo chamber, mempercepat proses radikalisasi, dan memungkinkan radikalisasi tanpa interaksi fisik.
Safriansyah menjelaskan kewenangan Kemenkominfo untuk melakukan takedown terhadap konten terorisme, pornografi anak, serta konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. “Diluar itu, sesuai arahan Presiden, saat ini Kemenkominfo juga fokus pada penanganan judi online,” tambahnya.
Kemenkominfo juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi para pemangku kepentingan di Indonesia untuk meminimalisir penyebaran konten radikalisme dan terorisme. Ini termasuk sinergi dengan Tim Sinergisitas Antar K/L Dalam Program Penanggulangan Terorisme, serta mendorong seluruh stakeholders (pemerintahan, komunitas, sektor swasta, dll) untuk mengembangkan berbagai program manajemen, literasi, dan penanganan konten.
ASN sebagai Pilar Penjaga Kebangsaan
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Penguatan Bela Negara Ditjen Polpum Kemendagri, Ni Putu Myari Artha, menegaskan peranan strategis ASN dalam melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik, dan mempererat persatuan serta kesatuan NKRI.
“ASN harus berjiwa Pancasila dan untuk itu harus dilakukan upaya peningkatan pendidikan dan pelatihan, mendorong reformasi birokrasi, penguatan pengawasan dan penegakan hukum serta mendorong pemimpin yang memiliki integritas,” jelas Ni Putu Myari. Dengan demikian, ASN akan menjadi komponen utama pedoman moral, memperkuat identitas nasional, meningkatkan profesionalisme, membangun ketahanan nasional, dan menjadi teladan masyarakat, khususnya dalam penanganan radikalisme dan terorisme.
Rakor ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya:
Peningkatan kapasitas ASN dalam memahami dan mengenali potensi radikalisme.
Penguatan kerja sama antar kementerian/lembaga (Kemenko Polkam, Kemenpan RB, BKN, BNPT, TNI, Polri, BIN) serta dukungan dari sektor swasta, komunitas, operator telekomunikasi, dan masyarakat sipil.
Penyusunan pedoman teknis dan definisi operasional terkait radikalisme di kalangan ASN untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Penyesuaian SKB antar kementerian/lembaga agar selaras dengan nomenklatur dan regulasi terkini.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan berbagai kementerian dan lembaga penting, termasuk BKN, BIN, Kemenkumham, Kemenag, Kemendikdasmen, BNPT, BPIP, serta pejabat fungsional di lingkungan Kemenko Polkam, termasuk dari Deputi Bidkoor Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Deputi Bidkoor Politik Luar Negeri.