Pendidikan Capres-Cawapres Digugat, MK Sidangkan Syarat Minimal SMA Dinilai Tak Memadai

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (3/6/2025) menggelar sidang uji materiil terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal ini mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres), yang saat ini hanya mensyaratkan pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar (Pemohon I), Daniel Fajar Bahari Sianipar (Pemohon II), dan Horison Sibarani, (Pemohon III) dengan Perkara Nomor 87/PUU-XXIII/2025. Para Pemohon berargumen bahwa persyaratan pendidikan SMA tidak memadai untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional yang dibutuhkan Indonesia.
Dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hanter Oriko Siregar menekankan bahwa pendidikan setingkat SMA hanya memberikan pengetahuan umum. Ia menilai, pemahaman komprehensif tentang tata kelola negara, termasuk fungsi legislatif, yudikatif, dan eksekutif, serta kemampuan analisis kritis terhadap isu-isu global, hanya diperoleh di jenjang pendidikan tinggi.
“Presiden sebagai kepala negara adalah simbol marwah bangsa. Oleh karena itu, dibutuhkan pemimpin yang memiliki wawasan luas, termasuk dalam membaca dinamika global dan memahami dampak perdagangan internasional terhadap Indonesia,” ujar Hanter dalam persidangan seperti dikutip dari lama MK RI, Rabu (4/6/2025).
Para Pemohon juga menyoroti peran strategis Presiden dalam mengajukan rancangan undang-undang yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Mereka berpendapat bahwa amanah tersebut membutuhkan kemampuan intelektual dan pengetahuan mendalam yang lebih tinggi dari standar SMA.
Atas dasar pertimbangan tersebut, para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.