Wamendagri Bima Arya Minta Pemda Gandeng APH Tindak Ormas Bermasalah

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, meminta pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan koordinasi aktif dengan aparat penegak hukum (APH) dalam menindak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar aturan.
Penekanan ini disampaikan Bima Arya dalam program talkshow stasiun televisi nasional “Kontroversi: Ormas Semakin Panas” yang diikutinya secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Kamis (29/5).
Bima Arya menggarisbawahi pentingnya peran kepala daerah dalam mengawal pembentukan dan pelaksanaan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas. Satgas ini akan beroperasi di bawah koordinasi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam).
“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” jelas Bima Arya dalam keterangan dikutip, Jumat (30/5/2025).
Satgas ini memiliki kewenangan untuk menindak tegas ormas yang melanggar aturan. Selain itu, Satgas di daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat melakukan penegakan hukum apabila terdapat pelanggaran serius seperti kekerasan fisik.
Evaluasi dan Sanksi Tegas bagi Ormas Pelanggar
Kemendagri terus melakukan evaluasi dan meminta Satgas di daerah untuk proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas. Bima Arya tidak menutup kemungkinan diberlakukannya sanksi mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran.
Dia menjelaskan bahwa sistem perizinan ormas terbagi pada dua kementerian, yaitu Kemendagri dan Kementerian Hukum. Ormas yang secara administratif memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin jika melanggar aturan.
Sementara itu, untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, atau perkumpulan di Kementerian Hukum, Satgas dapat merekomendasikan penindakan berupa pencabutan status badan hukum kepada kementerian tersebut.
“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” tegas Bima Arya.
Pembinaan dan Pengawasan Berkelanjutan
Di sisi lain, Kemendagri juga terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas di daerah. Peran ini dijalankan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah, bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum.
Bima Arya menambahkan, beberapa kepala daerah telah mengambil langkah tegas dalam menindak ormas yang melanggar hukum. “Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, membina gitu ya. Tetapi para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara. Ada masanya juga kemudian ketegasanlah juga yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas,” pungkas Bima Arya.