Pemberitaan Dugaan Keterlibatan Budi Arie dalam Judi Online Bukan Fitnah

Abadikini.com, JAKARTA – Ramainya pemberitaan yang menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait dugaan keterlibatan dalam kasus judi online (judol) bukanlah fitnah dan tidak bertentangan dengan hukum. Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Prof. Moh. Mahfud MD, menanggapi rencana Budi Arie untuk melaporkan pihak-pihak yang dianggap memfitnah dirinya.
“Berita meluas kalau mau dikatakan memfitnah, kan bisa dengar tuh ‘semua yang memfitnah akan dilaporkan ke polisi’. Loh laporkan aja semua yang bicara, ribuan orang,” ujar Mahfud dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official pada Rabu, 28 Mei 2025.
Ranah Hukum dan Asas Pidana
Mahfud MD menegaskan bahwa kasus ini seharusnya digiring ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Jadi ini memang seharusnya harus digiring ke Pengadilan Tipikor, iya dong, pintu sudah terbuka,” tambahnya.
Menurut Mahfud, pasal ITE tentang perjudian hanya dikhususkan untuk 26 tersangka, sementara Budi Arie sebagai pejabat negara seharusnya masuk ranah Pengadilan Tipikor. “Iya dong, karena nanti gampang itu masuknya kalau polisinya atau jaksanya sungguh-sungguh,” jelas mantan Menko Polhukam itu.
Mahfud juga menjelaskan secara rinci mengenai asas-asas dalam hukum pidana, khususnya terkait asas praduga tidak bersalah dan asas praduga bersalah. Ia bahkan mengutip ayat Al-Qur’an Surat Al Hujurat ayat 12 yang berbunyi: yâ ayyuhalladzîna âmanujtanibû katsîram minadh-dhanni inna ba‘dladh-dhanni itsmuw, yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa.”
“Di situ ada kata sebagian dari prasangka, dosa. Berarti ada sebagian yang tidak berdosa. Nah menduga koruptor itu disebarkan ke publik bahwa dia patut dihukum, bukan dosa, malah pahala menurut saya,” ungkapnya.
Peran Opini Publik dalam Pengawalan Hukum
Oleh karena itu, Mahfud MD meminta agar opini-opini di publik yang mengarah kepada kasus ini dapat bermanfaat guna mengawal jalannya proses hukum. “Nah, proses dugaan menuju perkara itu didorong, diperkuat oleh opini-opini publik sebagai pengawal. Jadi publik itu boleh menganalisis,” tegasnya.
Mahfud menambahkan, dorongan dari masyarakat agar penegak hukum menghukum Budi Arie dalam kasus judol sangat lumrah dan diperbolehkan. “Kalau kita masyarakat ramai-ramai menduga dan memberi masukan dan tekanan kepada para penegak hukum agar ini diungkap, itu sah. Dan itu yang berlaku di berbagai negara,” pungkasnya.