17 Orang Diamankan Aparat Gabungan Saat Pembongkaran Markas GRIB Jaya di Lahan BMKG

Abadikini.com, JAKARTA – Pembongkaran di markas GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan milik BMKG berlangsung menegangkan serta diwarnai kericuhan Sabtu (24/5).
Ratusan aparat gabungan dari Polda Metro Jaya dan Satpol PP Tangsel diterjunkan untuk menertibkan bangunan yang disebut menyalahi aturan dan menyerobot aset negara.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 426 personel gabungan dikerahkan.
Mereka melakukan penggeledahan markas ormas GRIB Jaya di kawasan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren.
Hasilnya, ditemukan atribut organisasi seperti topi bertuliskan nama ormas, seragam, bendera, hingga benda mencurigakan seperti bambu tajam berujung paku.
Sebanyak 17 orang diamankan, termasuk 11 anggota GRIB Jaya dan 6 orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.
Salah satu yang ditangkap adalah Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel, inisial Y.
“Dalam operasi ini kami mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ormas dan dugaan penyerobotan lahan negara,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam.
Menurut Ade Ary, ini adalah bagian dari operasi pemberantasan premanisme.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi segala bentuk premanisme di wilayah Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Pembongkaran markas GRIB Jaya ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi BMKG tertanggal 3 Februari 2025.
Dalam laporan tersebut, BMKG menyebut adanya dugaan pelanggaran hukum seperti memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, hingga perusakan secara bersama-sama.
Enam nama dilaporkan dalam kasus ini, yakni J, H, AF, K, B, dan MY. Mereka diduga turut terlibat dalam penguasaan lahan milik negara tanpa dasar hukum yang sah.
BMKG memastikan bahwa lahan yang digunakan markas GRIB Jaya merupakan aset negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003. Kepemilikan itu juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.
Pihak berwenang menegaskan bahwa langkah tegas terhadap okupasi ilegal dan aktivitas ormas tanpa izin akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan aset negara.