Nurul Ghufron, Mantan Wakil Ketua KPK, Ditunjuk sebagai Komisaris Independen Bank Jatim

Abadikini.com, JAKARTA – Nurul Ghufron, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024, kini menempati posisi baru sebagai Komisaris Independen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim.
Penunjukan ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Jatim yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, di kantor pusat Jalan Basuki Rahmat.
Ghufron akan bergabung dengan dua nama lainnya, Adi Sulistyowati dan Asri Agung Putra, sebagai komisaris independen di bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ketiganya akan secara resmi menjabat setelah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adi Sulistyowati sendiri ditunjuk sebagai Komisaris Utama Independen Bank Jatim. Ia merupakan sosok yang berpengalaman di dunia perbankan, pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama BNI periode 2020–2024, dan saat ini juga menjabat Staf Khusus Menteri Koperasi Bidang Pembiayaan dan Perizinan Usaha Koperasi serta komisaris independen di BTN.
Sementara itu, Asri Agung Putra saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum.
Pengumuman tiga komisaris independen ini dilakukan bersamaan dengan penunjukan enam calon direksi baru serta dua anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Jatim.
Perjalanan Nurul Ghufron Pasca-KPK
Setelah menyelesaikan masa jabatannya di KPK, Nurul Ghufron kembali aktif sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej), tempat ia sebelumnya menjabat sebagai dekan.
Tak lama berselang, pria kelahiran Sumenep, 22 September 1974 ini, yang juga pembina DPP Garda Satu, berhasil lolos seleksi administratif sebagai calon hakim agung.
Sebagai seorang akademisi, Ghufron memang memiliki spesialisasi di bidang hukum pidana, sesuai dengan gelar doktor hukum pidana yang diraihnya dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.
Ia lolos seleksi calon hakim agung bersama 68 kandidat lain di kamar pidana.