Pemerintah Tekankan Perlindungan Anak dalam Program Sekolah Rakyat

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa program Sekolah Rakyat akan diselenggarakan dengan mengedepankan prinsip perlindungan hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak.
Penegasan ini disampaikan Arifah di Jakarta pada Kamis (22/5/2025), seiring persiapan program pendidikan gratis berbasis asrama ini.
“Kami memastikan hak anak-anak untuk mendapatkan perlindungan,” ujar Menteri Arifah.
“Semua yang terlibat di dalam asrama (Sekolah Rakyat) ini perlu dipersiapkan secara matang agar tidak ada perundungan, tidak ada kekerasan, diskriminasi, dan semua hak anak bisa terpenuhi.”
Program Sekolah Rakyat, yang merupakan gagasan Presiden Prabowo Subianto, dijadwalkan akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026 mendatang, tepatnya pada bulan Juli.
Program ini menargetkan anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem di seluruh Indonesia, dengan tujuan untuk menjamin akses pendidikan yang layak bagi seluruh anak bangsa.
Menteri Arifah juga menekankan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan para pendidik.
“Para guru yang akan menjadi tenaga pendidik di Sekolah Rakyat memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Meskipun Sekolah Rakyat akan mengadopsi sistem berbasis asrama (boarding school), Arifah mengingatkan bahwa orang tua tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengasuhan dan perkembangan anak.
“Orang tua tidak boleh lepas tangan terhadap pendidikan anak. Sekalipun Sekolah Rakyat bersifat boarding, orang tua tetap wajib memantau dan memperhatikan setiap perkembangan anak,” tegasnya.
KemenPPPA menyambut baik inisiatif Sekolah Rakyat sebagai solusi untuk pemerataan pendidikan di Indonesia. Namun, kementerian ini juga menggarisbawahi pentingnya aspek perlindungan dan pengasuhan yang terpadu agar tujuan pendidikan tidak hanya fokus pada pencapaian akademik, tetapi juga menjamin kesejahteraan fisik, mental, dan emosional anak-anak.