Panitia Pemilihan Ketua BTM Masjid Al Hijrah 2025 Jalin Kerja Sama dengan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe

Abadikini.com, TAHUNA – Dalam rangka menyukseskan proses demokrasi tingkat lokal, Panitia Pemilihan Ketua Badan Takmir Masjid (BTM) Masjid Al Hijrah 2025 menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan pemungutan suara.
Sebagai bentuk kerja sama tersebut, Panitia Pemilihan telah secara resmi bersurat kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk meminjam perlengkapan pemungutan suara, yakni kotak suara, bilik suara, dan alat pencoblos. Dukungan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilihan serta memberikan pengalaman demokratis yang nyata kepada jamaah dan masyarakat sekitar.
Bendahara Panitia Pemilihan Ketua BTM Masjid Al Hijrah 2025 Fariz Maulana Akbar menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe atas fasilitasi dan dukungan yang diberikan.

“Kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menyemai nilai-nilai demokrasi sekaligus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar semakin aktif berpartisipasi dalam setiap proses demokrasi, baik di tingkat lokal maupun nasional” Kata Fariz dalam keterangan rilisnya Kamis (15/5/2025).
Fariz berujar dengan adanya support dari KPU, pemilihan BTM kali ini lebih transparant, jujur, adil, dan demokratis dan akan mencetak pemimpin amanah terhadap umat.
“Kami percaya bahwa proses pemilihan yang terbuka, jujur, dan adil akan melahirkan kepemimpinan BTM yang amanah dan mampu membawa kemajuan bagi Masjid Al Hijrah dan umat secara keseluruhan” tambah Fariz yang merupakan Direktur Eksekutif Jaringan Rakyat untuk Demokrasi Sehat dan Bermartabat (JARAK DEKAT).
Pemilihan Ketua BTM Masjid Al Hijrah 2025 – 2030 akan dilaksanakan pada hari Ahad, 18 Mei 2025 di Serambi Masjid Al Hijrah Akembuala, Kelurahan Santiago.
Dari empat orang bakal calon yg mendaftar dan / atau memperoleh rekomendasi dari jama’ah. Setelah dilakukan verifikasi oleh panitia pemilihan. Satu orang bakal calon atas nama Iman Kurniawan dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon karena yang bersangkutan terikat kontrak kerja sama dengan panitia pemilihan sebagai penyedia dokumen, formulir dan surat suara.
Adapun tiga bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai calon oleh panitia masing-masing adalah Lukman Adolong, Pokarila Kabohang dan Sunaryo.