MUI Jawab Polemik Soal Ijab Kabul Maxime Bouttier Dianggap Tidak Sah

Abadikini.com, JAKARTA – Polemik pengucapan ijab kabul yang dilakukan Maxime Bouttier saat menikah dengan Luna Maya di Gianyar, Bali di media sosial membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara. MUI berpendapat, ijab kabul yang dilakukan Maxime Bouttier sah di mata hukum dan negara.
“Saya sudah melihat video tersebut, saya sudah melihat dua kali videonya dan saya melihat komentar ustaz tersebut keliru. Di video tersebut, ustaz tersebut mengatakan jedanya tiga detik dan dianggap menyalahi ketentuan,” kata Komisi Dakwah MUI Rahmat Zailani Kiki dalam tayangan channel YouTube, Rabu (14/5/2025).
Rahmat Zailani Kiki mengatakan, ustadz tersebut mengutip dari Imam Nawawi dari kitab majmu’ul syarhul muhadzab. Pada kitab itu menjelaskan jedanya seperti orang menahan nafas dan menelan ludah. Namun, tidak menyebutkan soal durasi waktu.
“Setiap orang memiliki faktor berbeda, ada kemampuan berbeda. Ada orang yang mempunyai kemampuan bisa menahan nafas dan menelan ludah lebih dari tiga detik dan dianggap tidak sah dalam melakukan ijab atau jawaban dari kabul nya wali,” jelasnya.
“Memang ketentuannya ada pendapat sebagian ulama jangan ada jeda yang lama. Langsung saja dalam satu kalimat, misalkan wali itu menyatakan kalimat kabul “Aku nikahkan putri aku Luna Maya dengan mas dibayar tunai, seharusnya Maxime menyambar dan tidak ada jeda ijabnya,” ujarnya.
Ia menilai apa yang dilakukan oleh Maxime Bouttier dalam mengucapkan ijab kabul sudah sesuai dengan aturan agama Islam.
“Apabila dilihat dari Maxime, kemudian tidak langsung melakukan kalimat ijab dan ada durasi untuk dia tahan selama tiga detik maka itu sah. Karena waktu menahan sudah cukup, untuk menahan nafas dan menelan ludah, itu bisa tiga detik,” ungkapnya.
Rahmat Zailani Kiki memberikan pemahaman lain yang sesuai koridor aturan agama Islam seperti pendapat Doktor Wahbah Zuhaili seorang pakar fikih yang kontemporer.
Pakar fikih itu menyatakan, bahwa dimaksud jeda tidak bisa diterima pada pernikahan apabila ada diamnya mempelai pria yang mengisyaratkan enggan untuk menikah, sehingga jaraknya itu bisa membuat wali dari perempuan bisa membatalkan kalimat kabulnya untuk membatalkan pernikahan. Diamnya tersebut menandakan adanya gestur untuk enggan menikah.
“Jangan kemudian mengambil satu fikih saja, harus menggunakan beberapa fikih lain. Apalagi ustaz itu hanya tafsir dia saja, di kitab Imam Nawawi tidak ada mengatakan durasi waktu tiga detik,” ucapnya.
Faktor lain ucapan ijab kabul dari Maxime Bouttier yang dianggap sah karena terdapat penghulu yang menjadi wakil negara.
“Yang dilakukan Maxime itu sah, karena ada penghulu dan penghulu yang menentukan juga, dia melihat dan menyaksikan. Penghulu itu bukan sebatas mencatat, tetapi dia juga ahli agama dan paham tentang fikih. Penghulu juga memberikan buku nikah sebagai tanda pernikahan yang sah,” bebernya.
“Yang penting tidak ada niat membatalkan pernikahan dari Maxime, dan jedanya masih dalam toleransi. Tiga detik itu perspektif berbeda-beda, ukuran bukan dilihat dari waktu tetapi dilihat dari menahan nafas dan menelan ludah karena ada orang kemampuan bisa lebih dari tiga detik, semua bergantung dari niat Maxime,” lanjutnya.
Selain pengucapan ijab kabul, MUI juga menjelaskan tentang keberadaan saksi nikah yang terjadi pada pernikahan Maxime Bouttier dan Luna Maya.
“Saksi memang sebaiknya yang mengerti fikih pernikahan, tetapi tidak harus juga selama ada penghulu karena penghulu sebagai saksi ahli. Apakah enggak boleh, misalkan orang awam, dia laki-laki dewasa, muslim, berakal sehat, bukan orang gila, sehat jasmani dan rohaniah dan itu sah sebagai saksi,” tutup Komisi Dakwah MUI Rahmat Zailani Kiki terkait polemik ijab kabul Maxime Bouttier saat menikah dengan Luna Maya yang dianggap tidak sah karena ada jeda tiga detik.