Kemenkop UKM Bantah Hoaks Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Capai Rp8 Juta

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dengan tegas membantah klaim yang beredar luas di media sosial mengenai gaji pengurus Koperasi Merah Putih yang disebut-sebut mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, menyatakan bahwa informasi viral tersebut adalah hoaks dan meminta masyarakat untuk waspada terhadap tautan rekrutmen mencurigakan yang menyertainya.
“Masyarakat harus waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi melalui sumber resmi,” tegas Adi Sulistyowati dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).
Adi Sulistyowati menjelaskan bahwa pemerintah tidak memiliki ketentuan baku terkait besaran gaji pengurus koperasi. Menurutnya, penentuan gaji pengurus merupakan wewenang anggota koperasi melalui mekanisme Rapat Anggota Koperasi (RAT), sesuai dengan prinsip demokrasi koperasi yang mengedepankan musyawarah mufakat.
Lebih lanjut, Adi Sulistyowati menerangkan bahwa pengurus koperasi, dalam struktur organisasi, berstatus sebagai pekerja dan berhak atas upah yang layak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Namun, pembahasan mengenai gaji baru dapat dilakukan setelah koperasi beroperasi aktif dan menghasilkan keuntungan.
Adi Sulistyowati juga menguraikan beberapa faktor krusial yang akan menentukan besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih, antara lain:
Kemampuan Finansial Koperasi: Pendapatan koperasi yang tinggi akan memungkinkan pembayaran gaji yang lebih besar. Keberhasilan usaha koperasi menjadi faktor penentu utama.
Jenis Usaha Koperasi: Potensi pendapatan koperasi sangat dipengaruhi oleh jenis usaha yang dijalankan. Usaha yang menguntungkan berpeluang memberikan gaji yang lebih tinggi.
Kesepakatan Anggota Koperasi: Gaji pengurus ditetapkan melalui kesepakatan bersama antara pengurus dan anggota dalam RAT.
Lokasi Koperasi: Upah Minimum Regional (UMR) setempat dapat menjadi salah satu acuan dalam penentuan gaji, meskipun bukan satu-satunya faktor.
Meskipun ada spekulasi bahwa gaji pengurus akan mengacu pada UMR, Kemenkop UKM belum memberikan konfirmasi resmi terkait hal ini. Fokus utama pemerintah saat ini adalah mendorong kepala desa untuk proaktif mengembangkan usaha koperasi di wilayah masing-masing agar dapat mandiri dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.
Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan Koperasi Merah Putih adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Koperasi diharapkan menjadi penggerak perekonomian yang berkelanjutan, bukan sekadar penyalur dana.
Dengan demikian, Kemenkop UKM meluruskan informasi yang beredar dan menekankan bahwa isu gaji pengurus Koperasi Merah Putih masih bersifat dinamis dan bergantung pada berbagai faktor internal koperasi serta kesepakatan anggota. Pemerintah saat ini lebih berfokus pada aspek legalitas dan pengembangan usaha koperasi di tingkat desa.