Ketum Garda Satu Desak Polri Cermat Berantas Preman Berkedok Ormas

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Garda Satu, Cak Abdul Rohim, hari ini menyampaikan imbauan penting kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait upaya pemberantasan premanisme. Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/5/2025), Cak Abdul Rohim menekankan perlunya kehati-hatian dalam menindak tegas oknum preman yang berlindung di balik organisasi masyarakat (ormas).
Cak Abdul Rohim mengingatkan bahwa tidak semua ormas memiliki perilaku layaknya preman. Sebaliknya, banyak organisasi kemasyarakatan di Indonesia yang memiliki sejarah panjang dalam memberikan kontribusi positif dan mendapatkan tempat di hati masyarakat.
“Organisasi seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), dan berbagai ormas lainnya telah menorehkan jasa yang tak ternilai bagi bangsa dan negara sejak awal kemerdekaan hingga saat ini. Oleh karena itu, Polri perlu benar-benar selektif dan berhati-hati dalam melakukan penindakan,” tegas Cak Abdul Rohim.
Lebih lanjut, Cak Abdul Rohim meluruskan pandangan yang kurang tepat terkait tanggung jawab pemberantasan premanisme. Menurutnya, penindakan terhadap oknum ormas yang melakukan tindakan kriminal bukan hanya menjadi beban Polri semata. Ia juga menyayangkan adanya anggapan bahwa Kapolri merasa gentar atau kalah dengan ormas yang menyalahgunakan nama organisasi untuk melakukan tindakan premanisme.
“Adalah kurang bijak jika kita menyalahkan dan melimpahkan seluruh tanggung jawab penertiban ormas yang berkedok premanisme kepada Polri. Urusan ormas ini juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum,” jelasnya.
Cak Abdul Rohim menjelaskan bahwa ormas yang memiliki badan hukum berada di bawah pengawasan Kementerian Hukum yang menerbitkan izin operasional mereka. Sementara itu, ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di pemerintah menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri.
“Namun, ketika anggota ormas melakukan tindak pidana, maka penegakan hukumnya menjadi ranah Polri. Contohnya jelas dalam kasus pembakaran mobil polisi di Depok. Meskipun pelakunya adalah anggota ormas, mereka tetap ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku karena tindakan mereka murni pidana,” paparnya.
Cak Abdul Rohim memberikan contoh kontras dengan kegiatan ormas yang memberikan bantuan sembako atau melakukan aksi sosial lainnya. Ia mempertanyakan apakah tindakan mulia seperti itu juga akan menjadi sasaran penangkapan.
“Hendaknya kita semua memberikan kepercayaan penuh kepada Kepolisian untuk mengambil tindakan tegas dan terukur dalam memberantas premanisme, dengan tetap menjunjung tinggi keadilan dan membedakan antara oknum kriminal dengan organisasi masyarakat yang benar-benar berkontribusi positif,” pungkas Cak Abdul Rohim.