Hakim Yang Jatuhkan Vonis Ringan ke Harvey Moeis Dimutasi ke Papua

Abadikini.com, JAKARTA – Eko Aryanto hakim yang memvonis atas putusan ringan Harvey Moeis, kembali dimutasi oleh Mahkamah Agung (MA) meski belum genap satu bulan dipindahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Kali ini, Eko dipindahkan lebih jauh ke Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan MA yang digelar pada Jumat (9/5/2025). Juru Bicara MA Suharto Yanto telah membenarkan kabar tersebut.
“Iya benar (mutasi 41 hakim),” kata Yanto kepada media pada hari Minggu (11/5/2025).
Hakim Eko Aryanto sebelumnya menjadi sorotan publik pada Desember 2024 karena memvonis ringan terdakwa kasus megakorupsi timah, Harvey Moeis yang merupakan suami aktris Sandra Dewi.
Dalam putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda uang pengganti sebesar Rp 210 miliar kepada Harvey Moeis.
Vonis itu menuai kritik luas karena dinilai tidak mencerminkan besarnya kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai Rp 300 triliun. Banyak pihak menilai putusan tersebut terlalu ringan untuk kejahatan korupsi berskala besar.
Mutasi terbaru ini merupakan bagian dari rotasi terhadap 41 hakim di sejumlah pengadilan tinggi oleh MA yang dilakukan tanpa rincian lebih lanjut mengenai alasan spesifik di balik setiap mutasi
MA sebelumnya juga menyatakan bahwa mutasi terhadap Hakim Eko Aryanto dan sejumlah hakim lainnya merupakan hal biasa dalam rangka penyegaran organisasi dan peningkatan profesionalisme aparatur peradilan.