Saksi Cecar Staf Sekjen PDIP soal Perkenalan dengan Harun Masiku dan Titipan Tas Ransel

Abadikini.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perkenalan antara Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, dengan mantan calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Kamis (8/5/2025).
Selain itu, JPU juga mencecar saksi terkait penitipan sebuah tas ransel berwarna hitam yang diduga kuat berisi uang suap terkait pengondisian Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kusnadi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, yang didakwa melakukan perintangan penyidikan dan terlibat dalam kasus suap. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Kusnadi mengungkapkan bahwa perkenalannya dengan Harun Masiku terjadi di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Jaksa Wawan Yunarwanto memulai pertanyaan dengan mengidentifikasi sosok Harun Masiku. “Siapa tuh Harun Masiku?” tanya Jaksa Wawan.
“Caleg, Pak,” jawab Kusnadi. Ia kemudian menjelaskan bahwa Harun Masiku merupakan caleg pada Pemilu tahun 2019. Kusnadi mengaku mengetahui nama Harun Masiku saat yang bersangkutan menuliskan namanya di buku tamu resepsionis Kantor DPP PDIP ketika datang untuk menemui advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah. Peristiwa perkenalan itu diperkirakan terjadi pada pertengahan Desember.
Lebih lanjut, Kusnadi menuturkan bahwa Harun Masiku sempat menunggu cukup lama untuk bertemu dengan Donny Tri Istiqomah. Karena menunggu, Harun kemudian meminta tolong kepada Kusnadi untuk menitipkan sebuah tas ransel berwarna hitam yang ditujukan kepada Donny dan caleg PDIP lainnya, Saeful Bahri.
“Dia (Harun) minta tolong ke saya, Pak,” ujar Kusnadi. “Dia mau ketemu sama Donny, Pak… Ya, dia kayak nunggu lama… Jadi, dia mau keluar ke mana, saya nggak tahu. Dia minta tolong saya nitipin tas… Untuk Donny… Sama Saeful,” lanjutnya.
Kusnadi bersikukuh tidak mengetahui isi dari tas ransel yang dititipkan tersebut. “Enggak, Pak. Nggak disampaikan, Pak. Nggak disampaikan,” tegasnya saat ditanya Jaksa mengenai isi tas. Ia hanya dapat menggambarkan ciri-ciri fisik tas sebagai tas ransel berwarna hitam.
Setelah menerima titipan tas, Kusnadi mengaku langsung menitipkannya kepada resepsionis wanita untuk disampaikan kepada Donny Tri Istiqomah, sementara dirinya naik ke lantai dua kantor. Ia pun meyakinkan Jaksa bahwa Harun Masiku adalah orang yang menitipkan tas tersebut. Kusnadi memperkirakan Donny Tri Istiqomah datang mengambil titipan tersebut sekitar satu jam kemudian.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa menduga Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menghilangkan alat komunikasinya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tahun 2020. Selain itu, Hasto juga disebut meminta Kusnadi untuk membuang telepon selulernya saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024.
Selain dugaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap senilai Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan oleh Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.
Sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.