KKP Gagas Sertifikat Mutu Elektronik dengan Rusia untuk Dongkrak Ekspor Perikanan

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka perundingan strategis dengan Rusia untuk mengimplementasikan sertifikat mutu elektronik (e-Cert). Langkah ini bertujuan untuk memperlancar arus ekspor produk perikanan Indonesia sekaligus memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan nasional.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP, Ishartini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai dialog dengan otoritas kompeten Rusia, Rosselkhoznadzor, terkait inisiatif ini.
“Guna memfasilitasi pelaku usaha dalam mengekspor ikan ke Rusia dan negara-negara anggota Uni Ekonomi Eurasia (EEU), kami menginisiasi kerjasama sertifikat elektronik. Ini berarti pengiriman health certificate (HC) mutu kepada otoritas Rusia akan dilakukan melalui pertukaran data elektronik, dan sebaliknya,” jelas Ishartini dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Kerjasama electronic certificate (e-Cert) ini diharapkan membawa sejumlah keuntungan signifikan bagi pelaku usaha. Salah satunya adalah percepatan proses bongkar muat consignment produk perikanan, sehingga produk-produk unggulan Indonesia dapat lebih cepat memasuki pasar Rusia dan EEU.
Lebih lanjut, Ishartini menjelaskan bahwa rencana kerjasama e-Cert antara Badan Mutu KKP dan Rosselkhoznadzor merupakan bagian integral dari Mutual Recognition Arrangement (MRA) mengenai harmonisasi dan kesetaraan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP) antara kedua negara.
Ruang lingkup kerjasama ini mencakup harmonisasi SJMKHP, inspeksi bersama (joint pre border inspection), registrasi perusahaan kedua belah pihak, peningkatan kapasitas (capacity building), serta teknis pengujian mutu dengan mempertimbangkan manajemen risiko.
“MRA menjadi landasan hukum untuk implementasi e-Cert secara bilateral. Kami juga melibatkan Indonesia National Single Window (INSW) sebagai platform pertukaran data elektronik dengan sistem di Rusia,” imbuh Ishartini.
Sesuai dengan Undang-Undang Perikanan, setiap produk perikanan yang ditujukan untuk konsumsi manusia wajib dilengkapi dengan health certificate (HC) mutu. Sertifikat ini berfungsi sebagai jaminan bahwa produk tersebut telah melalui serangkaian proses produksi yang memenuhi standar mutu, sanitasi/higiene, dan keamanan pangan yang ditetapkan.
Inisiatif kerjasama e-Cert dengan Rusia ini diharapkan dapat membuka peluang diversifikasi negara tujuan ekspor bagi produk perikanan Indonesia ke kawasan EEU. Langkah ini juga diproyeksikan memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha di tengah dinamika isu perang dagang global.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa produk perikanan Indonesia yang beredar di pasar global telah melalui proses quality assurance yang ketat di seluruh rantai produksi, sesuai dengan standar internasional yang berlaku.
Sebagai wujud komitmen tersebut, KKP telah membentuk Badan Mutu KKP yang bertindak sebagai competent authority (CA) dalam memastikan implementasi SJMKHP secara efektif.