Edarkan Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Abadikini.com, JAKARTA – Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar terkait kasus dugaan peredaran rokok elektrik (vape) ilegal yang mengandung zat obat keras jenis Otomidate tanpa izin edar.
Hal ini disampaikan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025).
“Yang bersangkutan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar,” ujar Ronald.
Ronald menjelaskan bahwa Ijonk atau Jonathan Frizzy diduga sebagai pengatur komunikasi dalam jaringan peredaran vape mengandung Otomidate. Ia berperan aktif memberikan informasi mengenai lokasi penginapan di Kuala Lumpur setelah pengiriman dari Thailand, serta turut mengawasi distribusi barang tersebut saat tiba di Jakarta.
“JF melakukan pengawasan langsung saat barang ditahan oleh pihak Bea Cukai,” tambahnya.
Penyidik juga menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan tersebut.
“JF kooperatif selama pemeriksaan. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan penahanan karena ada alasan kesehatan,” ungkap Ronald.
Sebelumnya, Polresta Bandara Soetta bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 881 cartridge vape yang mengandung Otomidate — zat yang masuk dalam kategori obat keras dan tidak memiliki izin edar resmi di Indonesia. Ijonk alias Jonathan Frizzy diduga sebagai pengatur komunikasi jaringan peredaran vape ilegal.